Indonesian Political, Business & Finance News

Temanggung man kills wife after she refuses to reconcile; arrested while attempting suicide

| Source: DETIK_JOGJA Translated from Indonesian | Legal
Temanggung man kills wife after she refuses to reconcile; arrested while attempting suicide
Image: DETIK_JOGJA

Pria berinisial K (30) tega membunuh istrinya, DR (30), di Ngadirejo, Temanggung. Korban ternyata dibacok dengan sabit gegara menolak ajakan balikan suaminya. Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 pukul 12.30 WIB. Lokasi kejadian berada di rumah orang tua korban di Desa Ngaren, Ngadirejo, Kabupaten Temanggung. Dari keterangan saksi-saksi itulah, Pak Kasat Reskrim dan tim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhamdulillah tidak sampai 10 jam, (kemarin) malam pelaku sudah bisa diamankan. Hendak melarikan diri ke arah Wonosobo. Pelaku diamankan di daerah Kledung, bersembuyi di sekitar gazebo, Kledung. Kurang lebih jam 21.30 WIB. Dari pengakuan pelaku, aksi nekat itu dilakukan usai istrinya menolak rujuk. Selama ini keduanya diketahui sudah pisah ranjang selama dua tahun. Motif sementara, ini baru dari keterangan saksi-saksi ya, sepintas memang hubungan rumah tangga antara pelaku dengan korban sudah tidak harmonis, termasuk dalam hal pengasuhan anak. Jadi korban dengan pelaku belum ada kesepakatan terkait anak. Pelaku sebelumnya sudah mengambil anak dari rumah korban, dibawa ke rumahnya (Parakan). Kemudian mungkin tidak ada kesepakatan antara banyak hal, akhirnya pelaku membawa (sabit) ke tempat korban. Saat kejadian korban disebut menolak ajakan pelaku untuk kembali hidup bersama. Keterangan dari saksi dan tersangka sendiri, korban tidak mau (hidup serumah) lagi, tidak mau bersama lagi. Sehingga pelaku naik hitam dan melakukan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Betul (sudah pisah ranjang). Ini sudah pisah ranjang, sehingga ketika datang untuk mengambil anaknya dan datang lagi untuk (membujuk berumah tangga kembali), yang tidak diterima oleh korban sendiri. Ditangkap Saat Mau Loncat. Polisi menyebut saat ditangkap, pelaku hendak loncat dari jembatan. Beruntung aksi itu bisa digagalkan. Kita dapat keterangan juga, pelaku infonya mau bunuh diri, mau loncat, cuma bisa digagalkan. Mungkin kalau kita terlambat sedikit, mungkin pelaku panik, sudah stres mungkin, mau jalan pintas mengakhiri hidupnya. Bersembunyi di sana mungkin karena orang masih ramai, menunggu sepi. Tapi bisa diamankan oleh petugas. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan tiga pasal, di antaranya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga pembunuhan berencana. Pertama ada pasal 44 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancama pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 45 juta. Kemudian pelaku juga dijerat dengan pasal 458 ayat 2 tentang KUHP setiap orang yang merampas nyawa orang lain yang dilakukan terhadap istri. Ancaman pidananya 15 tahun ditambah sepertiga. Pasal ketiga yakni pasal 459 KUHP, setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (ams/dil)

View JSON | Print