{
    "success": true,
    "data": {
        "id": 1748525,
        "msgid": "temanggung-man-kills-wife-after-she-refuses-to-reconcile-arrested-while-attempting-suicide-1779546301",
        "date": "2026-05-19 11:49:26",
        "title": "Temanggung man kills wife after she refuses to reconcile; arrested while attempting suicide",
        "author": "",
        "source": "DETIK_JOGJA",
        "tags": "",
        "topic": "Legal",
        "summary": "A man in Temanggung killed his wife after she refused to reconcile. The suspect was captured about 10 hours later while attempting to commit suicide following his flight toward Wonosobo. He now faces charges under Indonesian law, including KDRT and premeditated murder, linked to an ongoing dispute over child custody.",
        "content": "<p>Pria berinisial K (30) tega membunuh istrinya, DR (30), di Ngadirejo,\nTemanggung. Korban ternyata dibacok dengan sabit gegara menolak ajakan\nbalikan suaminya. Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu, 17 Mei\n2026 pukul 12.30 WIB. Lokasi kejadian berada di rumah orang tua korban\ndi Desa Ngaren, Ngadirejo, Kabupaten Temanggung. Dari keterangan\nsaksi-saksi itulah, Pak Kasat Reskrim dan tim langsung bergerak mencari\nkeberadaan pelaku. Alhamdulillah tidak sampai 10 jam, (kemarin) malam\npelaku sudah bisa diamankan. Hendak melarikan diri ke arah Wonosobo.\nPelaku diamankan di daerah Kledung, bersembuyi di sekitar gazebo,\nKledung. Kurang lebih jam 21.30 WIB. Dari pengakuan pelaku, aksi nekat\nitu dilakukan usai istrinya menolak rujuk. Selama ini keduanya diketahui\nsudah pisah ranjang selama dua tahun. Motif sementara, ini baru dari\nketerangan saksi-saksi ya, sepintas memang hubungan rumah tangga antara\npelaku dengan korban sudah tidak harmonis, termasuk dalam hal pengasuhan\nanak. Jadi korban dengan pelaku belum ada kesepakatan terkait anak.\nPelaku sebelumnya sudah mengambil anak dari rumah korban, dibawa ke\nrumahnya (Parakan). Kemudian mungkin tidak ada kesepakatan antara banyak\nhal, akhirnya pelaku membawa (sabit) ke tempat korban. Saat kejadian\nkorban disebut menolak ajakan pelaku untuk kembali hidup bersama.\nKeterangan dari saksi dan tersangka sendiri, korban tidak mau (hidup\nserumah) lagi, tidak mau bersama lagi. Sehingga pelaku naik hitam dan\nmelakukan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Betul (sudah\npisah ranjang). Ini sudah pisah ranjang, sehingga ketika datang untuk\nmengambil anaknya dan datang lagi untuk (membujuk berumah tangga\nkembali), yang tidak diterima oleh korban sendiri. Ditangkap Saat Mau\nLoncat. Polisi menyebut saat ditangkap, pelaku hendak loncat dari\njembatan. Beruntung aksi itu bisa digagalkan. Kita dapat keterangan\njuga, pelaku infonya mau bunuh diri, mau loncat, cuma bisa digagalkan.\nMungkin kalau kita terlambat sedikit, mungkin pelaku panik, sudah stres\nmungkin, mau jalan pintas mengakhiri hidupnya. Bersembunyi di sana\nmungkin karena orang masih ramai, menunggu sepi. Tapi bisa diamankan\noleh petugas. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan tiga pasal, di\nantaranya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga pembunuhan\nberencana. Pertama ada pasal 44 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2004\ntentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancama pidana penjara\npaling lama 15 tahun dan denda Rp 45 juta. Kemudian pelaku juga dijerat\ndengan pasal 458 ayat 2 tentang KUHP setiap orang yang merampas nyawa\norang lain yang dilakukan terhadap istri. Ancaman pidananya 15 tahun\nditambah sepertiga. Pasal ketiga yakni pasal 459 KUHP, setiap orang yang\ndengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam dengan\npidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling\nlama 20 tahun. (ams\/dil)<\/p>",
        "url": "https:\/\/jawawa.id\/newsitem\/temanggung-man-kills-wife-after-she-refuses-to-reconcile-arrested-while-attempting-suicide-1779546301",
        "image": ""
    },
    "sponsor": "Okusi Associates",
    "sponsor_url": "https:\/\/okusiassociates.com"
}