Regulatory Refinement Needed Through Technical Rules for PP Tunas
Indonesia has postponed discussions on the Peace Council. The Government will begin implementing Government Regulation No. 17 of 2025 on Child Protection in the Digital Space, or PP Tunas, together with its implementing regulations on 28 March 2026. The regulation long awaited to strengthen child protection in the digital space.
However, some highlight challenges in PP Tunas that lie not only in the technical aspects of policy, but also in the limited space for socialisation and the process of absorbing input from various stakeholders.
Executive Director of the ICT Institute, Heru Sutadi, welcomed the plan to apply PP Tunas on 28 March 2026 as an effort to strengthen child protection in the digital space. However, he assessed that the government needs to ensure that the implementing rules can be widely understood by the public before full implementation so that there is no difference in views in interpreting the regulation.
“Apa saja yang diatur, apa yang dibolehkan atau tidak. Jangan sampai ada cara pandang berbeda; orang tua berbeda, Komdigi berbeda, platform berbeda. Ini harus diselaraskan,” ujarnya Jumat (6/3/2026).
“What is regulated, what is allowed or not. Do not let there be different viewpoints; parents differ, Komdigi differs, platforms differ. This must be harmonised,” he said on Friday (6/3/2026).
Bahkan, ia mengusulkan adanya simposium atau seminar nasional agar semua pemangku kepentingan paham dan terlibat. “Agar semua mendukung keberadaan yang memberikan perlindngan maksimal bagi anak-anak kita,” imbuh Heru.
He even proposed a symposium or national seminar so that all stakeholders understand and participate. “So everyone supports the existence that provides maximum protection for our children,” he added.
Ia menambahkan, penyempurnaan regulasi teknis krusial sebelum implementasi dilakukan secara penuh. Tanpa perincian parameter yang jelas, kebijakan yang dimaksudkan untuk melindungi anak justru dapat berisiko menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan.
He added that refinement of the technical regulations is crucial before full implementation. Without clear parameter details, the policy intended to protect children could risk causing unintended consequences.
Pandangan tersebut sejalan dengan temuan studi terbaru Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) yang menekankan bahwa tanpa indikator klasifikasi risiko yang jelas dan terukur dalam implementasi PP Tunas, terdapat potensi penerapan kewajiban yang tidak konsisten antarplatform meskipun beroperasi dalam ekosistem digital yang sama.
This view aligns with findings from the latest Centre for Indonesian Policy Studies (CIPS) study, which emphasises that without clear and measurable risk classification indicators in the implementation of PP Tunas, there is potential for inconsistent obligations across platforms even when operating within the same digital ecosystem.
CIPS menyoroti pentingnya transparansi dan partisipasi dalam penyusunan indikator teknis oleh pemerintah. Keterlibatan pelaku industri, akademisi, dan masyarakat sipil dinilai penting untuk memastikan indikator yang ditetapkan proporsional, berbasis bukti, serta dapat diimplementasikan secara teknis.
CIPS also highlighted the importance of transparency and participation in formulating technical indicators by the government. Involvement of industry players, academics, and civil society is seen as crucial to ensure that indicators are proportional, evidence-based, and technically feasible.
Selain itu, CIPS menilai pemerintah perlu mengakui dan memanfaatkan fitur pelindungan yang telah diterapkan berbagai platform, seperti pengaturan usia, keterlibatan orang tua, serta fitur kesejahteraan digital. Pendekatan ini dinilai dapat mendorong adopsi praktik terbaik industri sekaligus membuka ruang bagi kebijakan yang berorientasi pada hasil, bukan semata kepatuhan prosedural.
Additionally, CIPS suggests the government should recognise and utilise protection features already implemented by various platforms, such as age settings, parental involvement, and digital well-being features. This approach is seen to promote the adoption of industry best practices while opening space for policy that is outcome-oriented, not merely procedural compliance.
Perlu kehati-hatian
Kepala Divisi Kesetaraan dan Inklusi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Aseanty Pahlevi menyatakan implementasi PP Tunas perlu dirancang secara hati-hati agar tidak berpotensi membatasi partisipasi anak dalam komunitas digital yang aman dan produktif.
“Perumusan regulasi perlu dilakukan secara proporsional agar tidak berdampak pada pemenuhan hak anak di ruang digital, seperti hak untuk mengakses informasi, berekspresi, dan berinteraksi,” ujar Aseanty di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
She added that non-proportionate restrictions could push children to move to digital spaces that lack adequate monitoring and protection mechanisms, increasing risk.
Ia menambahkan, pembatasan yang tidak dirancang secara proporsional berpotensi mendorong anak-anak beralih ke ruang digital yang tidak memiliki mekanisme pengawasan dan perlindungan yang memadai sehingga menimbulkan risiko yang lebih tinggi.
Aseanty menekankan masukan dari penggiat literasi digital dan berbagai pemangku kepentingan perlu menjadi pertimbangan bagi pemerintah dalam menyempurnakan regulasi ini.
“Kedepankan prinsip kehatian-hatian, pertimbangkan banyak faktor, serta dengarkan suara banyak pihak untuk melindungi anak secara komprehensif. Kalau dipaksakan (tanpa perbaikan), melalui aturan teknisnya, akan terkesan terburu-buru, di saat regulasi ini masih butuh banyak perbaikan,” ungkapnya.
Ia pun mengingatkan bagi pemerintah, terutama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), semestinya melibatkan banyak pihak sejak awal penyusunan PP tunas ini untuk memikirkan bersama regulasi yang tepat dalam upaya perlindungan anak di ranah digital.
Peran Keluarga Jadi Kunci
PP Tunas merupakan kebijakan yang lahir untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Menteri Komdigi Meutya Hafid mengumumkan pada Jumat (6/3/2026), bahwa baik PP Tunas maupun peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, akan berlaku efektif mulai 28 Maret 2026.
Brand and Communication Manager Save The Children Dewi Sumanah mengungkapkan bahwa agar perlindungan anak berjalan efektif, regulasi tidak dapat berdiri sendiri, perlu ada penguatan dalam implementasinya.
“PP tunas ini merupakan komitmen awal yang baik oleh pemerintah. Dalam implementasi perlu ada roadmap untuk memperkuat regulasinya. Terutama literasi digital bagi para orang tua yang selama ini mayoritas absen dari aspek pengawasan terhadap aktivitas anak di ruang digital,” ujarnya di Jakarta baru-baru ini.
Ia menegaskan bahwa tidak bisa hanya bertumpu pada regulasi yang membatasi, namun perlu penguatan support system yang mampu mendorong anak agar tetap bisa memanfaatkan akses digital untuk kepentingan pendidikan dan pengembangan diri.
Penguatan tersebut mencakup peran keluarga, lingkungan pendidikan, hingga komunitas tempat anak tumbuh. Seluruh elemen ini perlu diedukasi agar mampu menjadi lapisan perlindungan pertama yang bersifat preventif.
“Anak butuh akses digital untuk kebutuhan pendidikan dan juga kebutuhan hariannya. Seluruh ekosistem anak ini harus mendukung upaya perlindungan anak ini, ini sebagai upaya preventif. Baik itu orang tua, lingkungan pendidikan, bahkan lingkungan rumahnya juga harus diedukasi,” tuturnya.
Regulasi Disiapkan Matang
Sebelumnya, sejumlah kalangan juga menyampaikan catatan terhadap PP Tunas. Pelaku industri dan asosiasi usaha menilai regulasi ini perlu dirancang secara matang dan mempertimbangkan dinamika ekosistem digital agar tujuan perlindungan anak dapat berjalan efektif.
Asosiasi E-