{
    "success": true,
    "data": {
        "id": 1595337,
        "msgid": "regulatory-refinement-needed-through-technical-rules-for-pp-tunas-1772881285",
        "date": "2026-03-07 16:46:00",
        "title": "Regulatory Refinement Needed Through Technical Rules for PP Tunas",
        "author": "Akhmad Mustain",
        "source": "MEDIA_INDONESIA",
        "tags": "",
        "topic": "Regulation",
        "summary": "Indonesia will enforce Government Regulation No. 17 of 2025 on Child Protection in the Digital Space (PP Tunas) and its implementing rules on 28 March 2026, in a move aimed at strengthening online protections for children. Stakeholders warn that the technical rule details and limited space for consultation risk divergent interpretations across platforms, underscoring the need for transparent indicators and broad engagement. A Centre for Indonesian Policy Studies (CIPS) report calls for participatory, evidence-based rulemaking and leveraging existing platform safeguards to ensure practical, outcome-oriented regulation.",
        "content": "<p>Indonesia has postponed discussions on the Peace Council. The\nGovernment will begin implementing Government Regulation No.\u00a017 of 2025\non Child Protection in the Digital Space, or PP Tunas, together with its\nimplementing regulations on 28 March 2026. The regulation long awaited\nto strengthen child protection in the digital space.<\/p>\n<p>However, some highlight challenges in PP Tunas that lie not only in\nthe technical aspects of policy, but also in the limited space for\nsocialisation and the process of absorbing input from various\nstakeholders.<\/p>\n<p>Executive Director of the ICT Institute, Heru Sutadi, welcomed the\nplan to apply PP Tunas on 28 March 2026 as an effort to strengthen child\nprotection in the digital space. However, he assessed that the\ngovernment needs to ensure that the implementing rules can be widely\nunderstood by the public before full implementation so that there is no\ndifference in views in interpreting the regulation.<\/p>\n<p>\u201cApa saja yang diatur, apa yang dibolehkan atau tidak. Jangan sampai\nada cara pandang berbeda; orang tua berbeda, Komdigi berbeda, platform\nberbeda. Ini harus diselaraskan,\u201d ujarnya Jumat (6\/3\/2026).<\/p>\n<p>\u201cWhat is regulated, what is allowed or not. Do not let there be\ndifferent viewpoints; parents differ, Komdigi differs, platforms differ.\nThis must be harmonised,\u201d he said on Friday (6\/3\/2026).<\/p>\n<p>Bahkan, ia mengusulkan adanya simposium atau seminar nasional agar\nsemua pemangku kepentingan paham dan terlibat. \u201cAgar semua mendukung\nkeberadaan yang memberikan perlindngan maksimal bagi anak-anak kita,\u201d\nimbuh Heru.<\/p>\n<p>He even proposed a symposium or national seminar so that all\nstakeholders understand and participate. \u201cSo everyone supports the\nexistence that provides maximum protection for our children,\u201d he\nadded.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, penyempurnaan regulasi teknis krusial sebelum\nimplementasi dilakukan secara penuh. Tanpa perincian parameter yang\njelas, kebijakan yang dimaksudkan untuk melindungi anak justru dapat\nberisiko menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan.<\/p>\n<p>He added that refinement of the technical regulations is crucial\nbefore full implementation. Without clear parameter details, the policy\nintended to protect children could risk causing unintended\nconsequences.<\/p>\n<p>Pandangan tersebut sejalan dengan temuan studi terbaru Center for\nIndonesian Policy Studies (CIPS) yang menekankan bahwa tanpa indikator\nklasifikasi risiko yang jelas dan terukur dalam implementasi PP Tunas,\nterdapat potensi penerapan kewajiban yang tidak konsisten antarplatform\nmeskipun beroperasi dalam ekosistem digital yang sama.<\/p>\n<p>This view aligns with findings from the latest Centre for Indonesian\nPolicy Studies (CIPS) study, which emphasises that without clear and\nmeasurable risk classification indicators in the implementation of PP\nTunas, there is potential for inconsistent obligations across platforms\neven when operating within the same digital ecosystem.<\/p>\n<p>CIPS menyoroti pentingnya transparansi dan partisipasi dalam\npenyusunan indikator teknis oleh pemerintah. Keterlibatan pelaku\nindustri, akademisi, dan masyarakat sipil dinilai penting untuk\nmemastikan indikator yang ditetapkan proporsional, berbasis bukti, serta\ndapat diimplementasikan secara teknis.<\/p>\n<p>CIPS also highlighted the importance of transparency and\nparticipation in formulating technical indicators by the government.\nInvolvement of industry players, academics, and civil society is seen as\ncrucial to ensure that indicators are proportional, evidence-based, and\ntechnically feasible.<\/p>\n<p>Selain itu, CIPS menilai pemerintah perlu mengakui dan memanfaatkan\nfitur pelindungan yang telah diterapkan berbagai platform, seperti\npengaturan usia, keterlibatan orang tua, serta fitur kesejahteraan\ndigital. Pendekatan ini dinilai dapat mendorong adopsi praktik terbaik\nindustri sekaligus membuka ruang bagi kebijakan yang berorientasi pada\nhasil, bukan semata kepatuhan prosedural.<\/p>\n<p>Additionally, CIPS suggests the government should recognise and\nutilise protection features already implemented by various platforms,\nsuch as age settings, parental involvement, and digital well-being\nfeatures. This approach is seen to promote the adoption of industry best\npractices while opening space for policy that is outcome-oriented, not\nmerely procedural compliance.<\/p>\n<p>Perlu kehati-hatian<\/p>\n<p>Kepala Divisi Kesetaraan dan Inklusi Southeast Asia Freedom of\nExpression Network (SAFEnet) Aseanty Pahlevi menyatakan implementasi PP\nTunas perlu dirancang secara hati-hati agar tidak berpotensi membatasi\npartisipasi anak dalam komunitas digital yang aman dan produktif.<\/p>\n<p>\u201cPerumusan regulasi perlu dilakukan secara proporsional agar tidak\nberdampak pada pemenuhan hak anak di ruang digital, seperti hak untuk\nmengakses informasi, berekspresi, dan berinteraksi,\u201d ujar Aseanty di\nJakarta, Jumat (6\/3\/2026).<\/p>\n<p>She added that non-proportionate restrictions could push children to\nmove to digital spaces that lack adequate monitoring and protection\nmechanisms, increasing risk.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, pembatasan yang tidak dirancang secara proporsional\nberpotensi mendorong anak-anak beralih ke ruang digital yang tidak\nmemiliki mekanisme pengawasan dan perlindungan yang memadai sehingga\nmenimbulkan risiko yang lebih tinggi.<\/p>\n<p>Aseanty menekankan masukan dari penggiat literasi digital dan\nberbagai pemangku kepentingan perlu menjadi pertimbangan bagi pemerintah\ndalam menyempurnakan regulasi ini.<\/p>\n<p>\u201cKedepankan prinsip kehatian-hatian, pertimbangkan banyak faktor,\nserta dengarkan suara banyak pihak untuk melindungi anak secara\nkomprehensif. Kalau dipaksakan (tanpa perbaikan), melalui aturan\nteknisnya, akan terkesan terburu-buru, di saat regulasi ini masih butuh\nbanyak perbaikan,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Ia pun mengingatkan bagi pemerintah, terutama Kementerian Komunikasi\ndan Digital (Komdigi), semestinya melibatkan banyak pihak sejak awal\npenyusunan PP tunas ini untuk memikirkan bersama regulasi yang tepat\ndalam upaya perlindungan anak di ranah digital.<\/p>\n<p>Peran Keluarga Jadi Kunci<\/p>\n<p>PP Tunas merupakan kebijakan yang lahir untuk memperkuat perlindungan\nanak di ruang digital. Menteri Komdigi Meutya Hafid mengumumkan pada\nJumat (6\/3\/2026), bahwa baik PP Tunas maupun peraturan pelaksanaannya,\nyaitu Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, akan berlaku efektif mulai\n28 Maret 2026.<\/p>\n<p>Brand and Communication Manager Save The Children Dewi Sumanah\nmengungkapkan bahwa agar perlindungan anak berjalan efektif, regulasi\ntidak dapat berdiri sendiri, perlu ada penguatan dalam\nimplementasinya.<\/p>\n<p>\u201cPP tunas ini merupakan komitmen awal yang baik oleh pemerintah.\nDalam implementasi perlu ada roadmap untuk memperkuat regulasinya.\nTerutama literasi digital bagi para orang tua yang selama ini mayoritas\nabsen dari aspek pengawasan terhadap aktivitas anak di ruang digital,\u201d\nujarnya di Jakarta baru-baru ini.<\/p>\n<p>Ia menegaskan bahwa tidak bisa hanya bertumpu pada regulasi yang\nmembatasi, namun perlu penguatan support system yang mampu mendorong\nanak agar tetap bisa memanfaatkan akses digital untuk kepentingan\npendidikan dan pengembangan diri.<\/p>\n<p>Penguatan tersebut mencakup peran keluarga, lingkungan pendidikan,\nhingga komunitas tempat anak tumbuh. Seluruh elemen ini perlu diedukasi\nagar mampu menjadi lapisan perlindungan pertama yang bersifat\npreventif.<\/p>\n<p>\u201cAnak butuh akses digital untuk kebutuhan pendidikan dan juga\nkebutuhan hariannya. Seluruh ekosistem anak ini harus mendukung upaya\nperlindungan anak ini, ini sebagai upaya preventif. Baik itu orang tua,\nlingkungan pendidikan, bahkan lingkungan rumahnya juga harus diedukasi,\u201d\ntuturnya.<\/p>\n<p>Regulasi Disiapkan Matang<\/p>\n<p>Sebelumnya, sejumlah kalangan juga menyampaikan catatan terhadap PP\nTunas. Pelaku industri dan asosiasi usaha menilai regulasi ini perlu\ndirancang secara matang dan mempertimbangkan dinamika ekosistem digital\nagar tujuan perlindungan anak dapat berjalan efektif.<\/p>\n<p>Asosiasi E-<\/p>",
        "url": "https:\/\/jawawa.id\/newsitem\/regulatory-refinement-needed-through-technical-rules-for-pp-tunas-1772881285",
        "image": ""
    },
    "sponsor": "Okusi Associates",
    "sponsor_url": "https:\/\/okusiassociates.com"
}