Gus Falah Praises Judge Who Freed ABK Fandi Ramadhan from the Death Penalty
Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru, yang akrab disapa Gus Falah, mengatakan bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam untuk membebaskan ABK Fandi Ramadhan dalam kasus tindak pidana narkotika patut diapresiasi meski jaksa menuntut hukuman mati. Menurutnya, majelis hakim menggunakan pendekatan keadilan berbasis bukti dan sungguh-sungguh mengimplementasikan semangat Pasal 5 ayat (1) UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan hakim menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
‘Majelis hakim sangat tepat mencermati fenomena yang berkembang di masyarakat terkait peran Fandi Ramadhan; ini harus menjadi rujukan bagi hakim pemeriksa perkara yang dihadapkan publik agar benar-benar mengimplementasikan pasal 5 ayat 1 tersebut sehingga keadilan dapat diperoleh dari perkara yang akan diputus,’ ujar Gus Falah pada Sabtu (7 Maret 2026). Ia pun memberi apresiasi terhadap kemandirian majelis PN Batam dalam perkara ini, yang mencermati fenomena di publik tanpa intervensi dari pihak manapun.
Gus Falah menegaskan Komisi III DPR RI berkomitmen memberikan atensi terhadap perkara-perkara yang menarik perhatian publik. ‘Hal itu penting agar keadilan di masyarakat dapat terang benderang sehingga setiap warga negara akan mendapatkan keadilan sesuai fakta dan perbuatan mereka,’ pungkasnya. (H-3)
Pimpinan Komisi III DPR RI Habiburokhman bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, ABK Sea Dragon yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Fandi Ramadhan, ABK Sea Dragon, lolos dari hukuman mati dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu di Kepulauan Riau. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.
Negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.
KETUA Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya mengkritik tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan terkait kasus penyelundupan 2 ton sabu di perairan Tanjung Balai Karimun. Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Majelis Hakim PN Batam memvonis ABK Fandi Ramadhan 5 tahun penjara dalam kasus 2 ton sabu. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu hukuman mati.
Negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan hukuman mati di Indonesia. Menurutnya, pidana seumur hidup cukup sebagai hukuman maksimal.
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan terhadap hukuman mati dengan menempatkan isu tersebut dalam kerangka hak hidup.
KY menyatakan siap untuk memantau persidangan perkara dugaan penyelundupan 2 ton sabu yang mana seorang ABK Kepri yang dituntut hukuman mati