{
    "success": true,
    "data": {
        "id": 1595526,
        "msgid": "gus-falah-praises-judge-who-freed-abk-fandi-ramadhan-from-the-death-penalty-1772888242",
        "date": "2026-03-07 18:40:00",
        "title": "Gus Falah Praises Judge Who Freed ABK Fandi Ramadhan from the Death Penalty",
        "author": "Putri Rosmalia",
        "source": "MEDIA_INDONESIA",
        "tags": "",
        "topic": "Legal",
        "summary": "Gus Falah welcomed the Batam District Court's decision to acquit ABK Fandi Ramadhan in the 2-tonne meth case, praising the panel's evidence-based justice and adherence to the spirit of Article 5(1) of Law No. 48\/2009 on Judicial Power. He urged Commission III to monitor high\u2011profile cases to ensure transparency and public confidence in the justice system. The five\u2011year sentence handed down contrasts with the prosecutors' death\u2011penalty demand and has sparked further debate among lawmakers about capital punishment.",
        "content": "<p>Jakarta \u2013 Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru, yang akrab\ndisapa Gus Falah, mengatakan bahwa putusan majelis hakim Pengadilan\nNegeri Batam untuk membebaskan ABK Fandi Ramadhan dalam kasus tindak\npidana narkotika patut diapresiasi meski jaksa menuntut hukuman mati.\nMenurutnya, majelis hakim menggunakan pendekatan keadilan berbasis bukti\ndan sungguh-sungguh mengimplementasikan semangat Pasal 5 ayat (1) UU No\n48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan hakim\nmenggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan\nyang hidup di masyarakat.<\/p>\n<p>\u2018Majelis hakim sangat tepat mencermati fenomena yang berkembang di\nmasyarakat terkait peran Fandi Ramadhan; ini harus menjadi rujukan bagi\nhakim pemeriksa perkara yang dihadapkan publik agar benar-benar\nmengimplementasikan pasal 5 ayat 1 tersebut sehingga keadilan dapat\ndiperoleh dari perkara yang akan diputus,\u2019 ujar Gus Falah pada Sabtu (7\nMaret 2026). Ia pun memberi apresiasi terhadap kemandirian majelis PN\nBatam dalam perkara ini, yang mencermati fenomena di publik tanpa\nintervensi dari pihak manapun.<\/p>\n<p>Gus Falah menegaskan Komisi III DPR RI berkomitmen memberikan atensi\nterhadap perkara-perkara yang menarik perhatian publik. \u2018Hal itu penting\nagar keadilan di masyarakat dapat terang benderang sehingga setiap warga\nnegara akan mendapatkan keadilan sesuai fakta dan perbuatan mereka,\u2019\npungkasnya. (H-3)<\/p>\n<p>Pimpinan Komisi III DPR RI Habiburokhman bersyukur majelis hakim\ntidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, ABK Sea Dragon\nyang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Fandi Ramadhan, ABK Sea\nDragon, lolos dari hukuman mati dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu di\nKepulauan Riau. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis\n5 tahun penjara.<\/p>\n<p>Negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berjalan\nobjektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.<\/p>\n<p>KETUA Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya mengkritik tuntutan hukuman\nmati terhadap Fandi Ramadhan terkait kasus penyelundupan 2 ton sabu di\nperairan Tanjung Balai Karimun. Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena\nFandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang\nternyata berisi sabu.<\/p>\n<p>Majelis Hakim PN Batam memvonis ABK Fandi Ramadhan 5 tahun penjara\ndalam kasus 2 ton sabu. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa\nyaitu hukuman mati.<\/p>\n<p>Negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berjalan\nobjektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.<\/p>\n<p>Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan hukuman mati\ndi Indonesia. Menurutnya, pidana seumur hidup cukup sebagai hukuman\nmaksimal.<\/p>\n<p>Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan\nterhadap hukuman mati dengan menempatkan isu tersebut dalam kerangka hak\nhidup.<\/p>\n<p>KY menyatakan siap untuk memantau persidangan perkara dugaan\npenyelundupan 2 ton sabu yang mana seorang ABK Kepri yang dituntut\nhukuman mati<\/p>",
        "url": "https:\/\/jawawa.id\/newsitem\/gus-falah-praises-judge-who-freed-abk-fandi-ramadhan-from-the-death-penalty-1772888242",
        "image": ""
    },
    "sponsor": "Okusi Associates",
    "sponsor_url": "https:\/\/okusiassociates.com"
}