Fandi, Sea Dragon ABK, Avoids Death Penalty; Commission III to Still Summon Prosecutors
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan tetap memanggil penyidik dan penuntut yang menuntut anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan dengan hukuman mati. Diketahui, Fandi lolos dari hukuman mati setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepadanya, pada Kamis (5/3/2026). “Kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan soal pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak saat kasus diperiksa sampai vonis kemarin,” ujar Habiburokhman dalam keterangan video yang diterima, Jumat (6/3/2026). Menurutnya, hakim telah memahami bahwa hukuman mati bukanlah hukuman pokok dan merupakan alternatif terakhir berdasarkan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Majelis hakim juga mempedomani paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif,” ujar Habiburokhman. Ia juga menghormati sikap Fandi serta kuasa hukumnya yang memperjuangkan pembebasan, karena dianggap tidak bersalah. “Tapi kami tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara tersebut,” ujar Habiburokhman. Dua Kapal Perang TNI AL, KRI Surik-645 dan KRI Silea-858 turut berperan dalam penggagalan yang terjadi di Selatan Tanjung Piai, Perbatasan RI-Malaysia. Rabu (21/5/2025). Dalam pengungkapan kasus ini diamankan enam orang tersangka yang terdiri dari empat orang warga negara Indonesia (WNI), yakni HS, LC, FR, dan RH. Sementara ada dua warga negara asing (WNA) asal Thailand, berinisial WP dan TL. Dalam persidangan terungkap Fandi baru tiga hari bekerja sebagai ABK saat kapal ditangkap. Ia mengaku menerima pekerjaan tersebut untuk membantu perekonomian keluarga dan membiayai sekolah adik-adiknya. Pada sidang pembacaan vonis pada Kamis (5/3/2026), Fandi divonis 5 tahun penjara. Proses sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, dengan hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi menyatakan, terdapat sejumlah pertimbangan yang meringankan terdakwa Fandi sebelum membacakan vonis. Fandi dinilai belum pernah menjalani bentuk hukuman pidana apa pun serta bersikap kooperatif dan sopan selama menjalani persidangan. Selain itu, Majelis hakim juga mempertimbangkan KUHP baru terutama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang menekankan asas keadilan bersifat korektif, restoratif, dan rehabilitatif. “KUHP baru juga berfokus pada pemulihan peran pelaku ketika berada di tengah masyarakat setelah menjalani hukuman,” ujar Tiwik.