{
    "success": true,
    "data": {
        "id": 1593226,
        "msgid": "fandi-sea-dragon-abk-avoids-death-penalty-commission-iii-to-still-summon-prosecutors-1772794854",
        "date": "2026-03-06 16:53:25",
        "title": "Fandi, Sea Dragon ABK, Avoids Death Penalty; Commission III to Still Summon Prosecutors",
        "author": "Nawir Arsyad Akbar",
        "source": "KOMPAS",
        "tags": "",
        "topic": "Legal",
        "summary": "Commission III of the Indonesian DPR says it will summon investigators and prosecutors to question whether the rights of the defendant or convict were upheld from investigation to verdict in the Sea Dragon case. The Sea Dragon crew member Fandi Ramadhan received a five-year sentence, avoiding the death penalty, with the court citing the new KUHP and KUHAP reforms.",
        "content": "<p>JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan,\npihaknya akan tetap memanggil penyidik dan penuntut yang menuntut anak\nbuah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan dengan hukuman mati.\nDiketahui, Fandi lolos dari hukuman mati setelah majelis hakim\nmenjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepadanya, pada Kamis (5\/3\/2026).\n\u201cKami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk\nmempertanyakan soal pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak saat\nkasus diperiksa sampai vonis kemarin,\u201d ujar Habiburokhman dalam\nketerangan video yang diterima, Jumat (6\/3\/2026). Menurutnya, hakim\ntelah memahami bahwa hukuman mati bukanlah hukuman pokok dan merupakan\nalternatif terakhir berdasarkan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 20 Tahun\n2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). \u201cMajelis\nhakim juga mempedomani paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan\nkeadilan substantif dan rehabilitatif,\u201d ujar Habiburokhman. Ia juga\nmenghormati sikap Fandi serta kuasa hukumnya yang memperjuangkan\npembebasan, karena dianggap tidak bersalah. \u201cTapi kami tidak bisa\nmengintervensi secara teknis perkara tersebut,\u201d ujar Habiburokhman. Dua\nKapal Perang TNI AL, KRI Surik-645 dan KRI Silea-858 turut berperan\ndalam penggagalan yang terjadi di Selatan Tanjung Piai, Perbatasan\nRI-Malaysia. Rabu (21\/5\/2025). Dalam pengungkapan kasus ini diamankan\nenam orang tersangka yang terdiri dari empat orang warga negara\nIndonesia (WNI), yakni HS, LC, FR, dan RH. Sementara ada dua warga\nnegara asing (WNA) asal Thailand, berinisial WP dan TL. Dalam\npersidangan terungkap Fandi baru tiga hari bekerja sebagai ABK saat\nkapal ditangkap. Ia mengaku menerima pekerjaan tersebut untuk membantu\nperekonomian keluarga dan membiayai sekolah adik-adiknya. Pada sidang\npembacaan vonis pada Kamis (5\/3\/2026), Fandi divonis 5 tahun penjara.\nProses sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, dengan hakim\nanggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi menyatakan, terdapat\nsejumlah pertimbangan yang meringankan terdakwa Fandi sebelum membacakan\nvonis. Fandi dinilai belum pernah menjalani bentuk hukuman pidana apa\npun serta bersikap kooperatif dan sopan selama menjalani persidangan.\nSelain itu, Majelis hakim juga mempertimbangkan KUHP baru terutama\nUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang menekankan asas keadilan bersifat\nkorektif, restoratif, dan rehabilitatif. \u201cKUHP baru juga berfokus pada\npemulihan peran pelaku ketika berada di tengah masyarakat setelah\nmenjalani hukuman,\u201d ujar Tiwik.<\/p>",
        "url": "https:\/\/jawawa.id\/newsitem\/fandi-sea-dragon-abk-avoids-death-penalty-commission-iii-to-still-summon-prosecutors-1772794854",
        "image": ""
    },
    "sponsor": "Okusi Associates",
    "sponsor_url": "https:\/\/okusiassociates.com"
}