BEI Boss: Demutualisation Scheme for the Exchange in Regulators’ Hands, DPR Proposes Private Placement
JAKARTA, KOMPAS.com – Acting President Director (Pjs) of PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik emphasised that the determination of the demutualisation mechanism for the exchange is entirely in the hands of the regulator, namely the DPR, the government, and the Financial Services Authority (OJK). According to him, BEI is not in a position to decide the scheme or implementation rules for demutualisation, because the exchange itself would be the object of such policy. ‘As for us, of course we delegate the regulation to the DPR, the government, and OJK. We, as the object to be demutualised, are not in a position to make the regulations,’ Jeffrey said when he was interviewed at the BEI building, on Tuesday (3/3/2026).
Wacana demutualisasi Bursa Efek Indonesia saat ini tengah memasuki fase penting. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai proses tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme private placement. ‘Pasti ada mekanisme macam-macam. Private placement karena pemegang saham yang lama kan harus melepas. Tentunya private placement,’ kata Misbakhun di gedung BEI.
Ia menambahkan, implementasi demutualisasi bursa diharapkan dapat mulai berjalan pada kuartal II 2026.
Di sisi lain, OJK mencatat kerangka hukum demutualisasi bursa masih berada pada tahap penyusunan melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
‘Demutualisasi kemarin kami terinfo sedang dalam perumusan peraturan pelaksanaan. Jadi mandatnya sudah ada di undang-undang P2SK, sekarang sedang dilakukan finalisasi RPP di Kementerian Keuangan,’ ujar Hasan saat ditemui di gedung BEI, Rabu (4/2/2026).
Ia menambahkan, OJK terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mempercepat penyusunan beleid tersebut.
‘Dalam hal ini tentu kami di OJK berkoordinasi secara penuh,’ kata Hasan.
‘Pada saat PP diundangkan, kami akan melihat sejauh mana kebutuhan penyempurnaan atau penyusunan peraturan selanjutnya di tingkat OJK,’ ujar Hasan.
Ia menambahkan, perubahan regulasi tersebut kemungkinan juga akan berdampak pada penyesuaian aturan di tingkat pelaksanaan, termasuk peraturan yang berlaku di Bursa Efek Indonesia.
OJK juga membuka peluang bagi investor untuk menjadi pemegang saham BEI setelah proses demutualisasi rampung dilaksanakan.
Pernyataan tersebut sekaligus merespons sinyal dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang menyatakan minat untuk menjadi pemegang saham Bursa setelah proses demutualisasi dilakukan.