Indonesian Political, Business & Finance News

Apalagi

Apalagi
kepergiannya itu untuk mencari dukungan luar negeri.
Penegasan itu disampaikan Wakil Presiden Indonesia
Hamzah Haz kepada wartawan, usai perayaan halal bi
balal Bersama masyarakat Maluku di Lapangan Merdeka,
Ambon, Rabu (17/12).

Dia katakan, permasalahan tokoh FKM yang ingin
mendirikan Republik Maluku Selatan (RMS) merupakan
masalah nasional dan akan ditangani secara diplomatik,
karena yang bersangkutan kini berada di luar negeri.

"Kita akan melakukan tindakan melalui saluran-saluran
diplomatik. Tentu dalam hal ini akan ditangani polri
bekerjasama dengan Deplu untuk menghandel masalah
ini," tandasnya.

Sebelumnya Alex Manuputty bersama Pimpinan Yudikatif
FKM Semmy Waeleruny SH, dijatuhi hukuman 3 tahun
penjara di tingkat pengadilan negeri Jakarta Utara. Di
tingkat banding, putusan PN Jakarta Utara itu
diperkuat menjadi empat tahun. Atas putusan tersebut,
tim penasihat hukum terpidana mengajukan kasasi.

Alex Manuputty dihukum karena terbukti melakukan
tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam Pasal
106 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1)
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kini, Alex
masih berada di Amerika meski dikenakan status cekal.

Mahkamah Agung (MA) juga telah menolak permohonan
kasasi yang diajukan tokoh maker yang ingin mendirikan
Republik Maluku Selatan (RMS). MA memperkuat putusan
pengadilan tinggi Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis
4 tahun kepada Alex bersama Pimpinan Yudikatif FKM
Semmy Waeleruny SH, terkait dengan kasus makar

Putusan MA yang diterima Kejari Jakarta Utara pada 21
November 2003. ketika akan dieksekusi ternyata Alex
sudah di luar negeri. Padahal terdakwa terkena status
cekal sejak 27 Desember 2002 yang berlaku 1 tahun.

Pencekalan tertuang dalam surat dari Jaksa Agung Muda
Intelijen kepada Dirjen Imigrasi No
194/D/DSP.3/12/2002 tertanggal 27 Desember 2002 dan
status itu berlaku sampai sekarang.

"Pemerintah Indonesia tidak tinggal diam kalau ada
masalah hukum yang berkaitan dengan bersangkutan,"
tegas Hamzah.

Gubernur Maluku Karel Alber Ralahalu mendesak
Pemerintah Indonesia segera melakukan upaya
ekstradisi, karena dikhawatirkan Alex akan mencari
dukungan moral di luar negeri.

Dia meminta pemerintah belajar dari kasus Timor Timur,
ketika tokoh pejuang kemerdekaan Timor Leste Ramos
Horta juga leluasa mencari dukungan moral di luar
negeri, sampai negeri itu memperoleh kemerdekaannya.

"Masalah FKM-RMS adalah masalah nasional dan
internasional. Kita ingat Ramos Horta dulu di Timor
Timor, sehingga bisa lepas dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Makanya kita harus
mengantisipasinya,'' tandas Ralahalu.(JP)

View JSON | Print