Indonesian Political, Business & Finance News

Apalagi

Apalagi kepergiannya itu untuk mencari dukungan luar negeri. Penegasan itu disampaikan Wakil Presiden Indonesia Hamzah Haz kepada wartawan, usai perayaan halal bi balal Bersama masyarakat Maluku di Lapangan Merdeka, Ambon, Rabu (17/12).

Dia katakan, permasalahan tokoh FKM yang ingin mendirikan Republik Maluku Selatan (RMS) merupakan masalah nasional dan akan ditangani secara diplomatik, karena yang bersangkutan kini berada di luar negeri.

"Kita akan melakukan tindakan melalui saluran-saluran diplomatik. Tentu dalam hal ini akan ditangani polri bekerjasama dengan Deplu untuk menghandel masalah ini," tandasnya.

Sebelumnya Alex Manuputty bersama Pimpinan Yudikatif FKM Semmy Waeleruny SH, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara di tingkat pengadilan negeri Jakarta Utara. Di tingkat banding, putusan PN Jakarta Utara itu diperkuat menjadi empat tahun. Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum terpidana mengajukan kasasi.

Alex Manuputty dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kini, Alex masih berada di Amerika meski dikenakan status cekal.

Mahkamah Agung (MA) juga telah menolak permohonan kasasi yang diajukan tokoh maker yang ingin mendirikan Republik Maluku Selatan (RMS). MA memperkuat putusan pengadilan tinggi Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis 4 tahun kepada Alex bersama Pimpinan Yudikatif FKM Semmy Waeleruny SH, terkait dengan kasus makar

Putusan MA yang diterima Kejari Jakarta Utara pada 21 November 2003. ketika akan dieksekusi ternyata Alex sudah di luar negeri. Padahal terdakwa terkena status cekal sejak 27 Desember 2002 yang berlaku 1 tahun.

Pencekalan tertuang dalam surat dari Jaksa Agung Muda Intelijen kepada Dirjen Imigrasi No 194/D/DSP.3/12/2002 tertanggal 27 Desember 2002 dan status itu berlaku sampai sekarang.

"Pemerintah Indonesia tidak tinggal diam kalau ada masalah hukum yang berkaitan dengan bersangkutan," tegas Hamzah.

Gubernur Maluku Karel Alber Ralahalu mendesak Pemerintah Indonesia segera melakukan upaya ekstradisi, karena dikhawatirkan Alex akan mencari dukungan moral di luar negeri.

Dia meminta pemerintah belajar dari kasus Timor Timur, ketika tokoh pejuang kemerdekaan Timor Leste Ramos Horta juga leluasa mencari dukungan moral di luar negeri, sampai negeri itu memperoleh kemerdekaannya.

"Masalah FKM-RMS adalah masalah nasional dan internasional. Kita ingat Ramos Horta dulu di Timor Timor, sehingga bisa lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Makanya kita harus mengantisipasinya,'' tandas Ralahalu.(JP)

View JSON | Print