{
    "success": true,
    "data": {
        "id": 1334017,
        "msgid": "apalagi-1447899208",
        "date": "2003-12-20 00:00:00",
        "title": "Apalagi",
        "author": null,
        "source": "",
        "tags": null,
        "topic": null,
        "summary": "Apalagi kepergiannya itu untuk mencari dukungan luar negeri. Penegasan itu disampaikan Wakil Presiden Indonesia Hamzah Haz kepada wartawan, usai perayaan halal bi balal Bersama masyarakat Maluku di Lapangan Merdeka, Ambon, Rabu (17\/12). Dia katakan, permasalahan tokoh FKM yang ingin mendirikan Republik Maluku Selatan (RMS) merupakan masalah nasional dan akan ditangani secara diplomatik, karena yang bersangkutan kini berada di luar negeri.",
        "content": "<p>Apalagi<br>\nkepergiannya itu untuk mencari dukungan luar negeri.<br>\nPenegasan itu disampaikan Wakil Presiden Indonesia<br>\nHamzah Haz kepada wartawan, usai perayaan halal bi<br>\nbalal Bersama masyarakat Maluku di Lapangan Merdeka,<br>\nAmbon, Rabu (17\/12).<\/p>\n<p>Dia katakan, permasalahan tokoh FKM yang ingin<br>\nmendirikan Republik Maluku Selatan (RMS) merupakan<br>\nmasalah nasional dan akan ditangani secara diplomatik,<br>\nkarena yang bersangkutan kini berada di luar negeri.<\/p>\n<p>\"Kita akan melakukan tindakan melalui saluran-saluran<br>\ndiplomatik. Tentu dalam hal ini akan ditangani polri <br>\nbekerjasama  dengan Deplu untuk menghandel masalah<br>\nini,\" tandasnya.<\/p>\n<p>Sebelumnya Alex Manuputty bersama Pimpinan Yudikatif<br>\nFKM Semmy Waeleruny SH, dijatuhi hukuman 3 tahun<br>\npenjara di tingkat pengadilan negeri Jakarta Utara. Di<br>\ntingkat banding, putusan PN Jakarta Utara itu<br>\ndiperkuat menjadi empat tahun. Atas putusan tersebut,<br>\ntim penasihat hukum terpidana mengajukan kasasi.<\/p>\n<p>Alex Manuputty dihukum karena terbukti melakukan<br>\ntindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam Pasal<br>\n106 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1)<br>\nKitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kini, Alex<br>\nmasih berada di Amerika meski dikenakan status cekal.<\/p>\n<p>Mahkamah Agung (MA) juga telah menolak permohonan<br>\nkasasi yang diajukan tokoh maker yang ingin mendirikan<br>\nRepublik Maluku Selatan (RMS). MA memperkuat putusan<br>\npengadilan tinggi Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis<br>\n4 tahun kepada Alex bersama Pimpinan Yudikatif FKM<br>\nSemmy Waeleruny SH, terkait dengan kasus makar<\/p>\n<p>Putusan MA yang diterima Kejari Jakarta Utara pada 21<br>\nNovember 2003. ketika akan dieksekusi ternyata Alex<br>\nsudah di luar negeri. Padahal terdakwa terkena status<br>\ncekal sejak 27 Desember 2002 yang berlaku 1 tahun.<\/p>\n<p>Pencekalan tertuang dalam surat dari Jaksa Agung Muda<br>\nIntelijen kepada Dirjen Imigrasi No<br>\n194\/D\/DSP.3\/12\/2002 tertanggal 27 Desember 2002 dan<br>\nstatus itu berlaku sampai sekarang.<\/p>\n<p>\"Pemerintah Indonesia tidak tinggal diam kalau ada<br>\nmasalah hukum yang berkaitan dengan bersangkutan,\"<br>\ntegas Hamzah.<\/p>\n<p>Gubernur Maluku Karel Alber Ralahalu mendesak<br>\nPemerintah Indonesia segera melakukan upaya<br>\nekstradisi, karena dikhawatirkan Alex akan mencari<br>\ndukungan moral di luar negeri.<\/p>\n<p>Dia meminta pemerintah belajar dari kasus Timor Timur,<br>\nketika tokoh pejuang kemerdekaan Timor Leste Ramos<br>\nHorta juga leluasa mencari dukungan moral di luar<br>\nnegeri, sampai negeri itu memperoleh kemerdekaannya.<\/p>\n<p>\"Masalah FKM-RMS adalah masalah nasional dan<br>\ninternasional. Kita ingat Ramos Horta dulu di Timor<br>\nTimor, sehingga bisa lepas dari Negara Kesatuan<br>\nRepublik Indonesia. Makanya kita harus<br>\nmengantisipasinya,'' tandas Ralahalu.(JP)<\/p>",
        "url": "https:\/\/jawawa.id\/newsitem\/apalagi-1447899208",
        "image": ""
    },
    "sponsor": "Okusi Associates",
    "sponsor_url": "https:\/\/okusiassociates.com"
}