Akomodasi Ilegal Bakal Dihapus
Akomodasi Ilegal Bakal Dihapus
JAKARTA,investori.id –Kementerian Pariwisata (Kemenpar) akan menghapus usaha akomodasi pariwisata yang tidak memiliki izin dari platform online travel agent (OTA) mulai 1 Agustus 2026. Fasilitas akomodasi alternatif seperti homestay hingga vila yang dipasarkan melalui OTA wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana menerangkan, pemerintah telah melakukan koordinasi dengan asosiasi juga OTA seperti Agoda, Booking.com, Airbnb hingga Tiket.com. Penataan ini dirancang untuk menjaga keberlanjutan ekosistem industri pariwisata, melindungi hak dan kepuasan wisatawan, menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib, serta mendorong tata kelola digital yang baik.
“Arah kebijakan kami jelas. Kita ingin menumbuhkan industri pariwisata yang adil dan berdaya saing demi pertumbuhan pariwisata yang berkelanjutan,” kata dia saat Konferensi Pers “Peningkatan Kualitas Tata Kelola Ekosistem Usaha Pariwisata Sektor Akomodasi” di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, dikutip Kamis (28/5/2026).
Dalam rencana implementasinya, OTA akan mewajibkan pelaku usaha untuk mengisi tiga data utama, yaitu: 1) Nomor Induk Berusaha (NIB), 2) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan 3) Nomor Kegiatan Usaha (NKU).
Nantinya akan digunakan oleh OTA dan Kemenpar yang terintegrasi dengan sistem OSS untuk melakukan verifikasi Perizinan Berusaha secara otomatis. Apabila informasi yang disampaikan sesuai, pengelola akomodasi (merchants/hosts) dapat diverifikasi dan disetujui untuk beroperasi di platform OTA. Sebaliknya, apabila data tidak sesuai, pengajuan dapat ditolak atau tidak dapat dilanjutkan
“Proses ini akan menciptakan mekanisme verifikasi yang lebih cepat dan akurat, memastikan bahwa semua pihak memiliki informasi yang tepat dan relevan, serta mendukung tampilan informasi akomodasi berizin (labeling) di platform OTA,” kata Menpar Widiyanti.
Dia mengungkapkan, sebelum sistem API diterapkan penuh, Kemenpar akan melakukan penertiban bertahap. Mereka mencatat terdapat sekitar 1.600 pelaku usaha akomodasi tidak berizin yang saat ini masih dipasarkan di OTA.
“Mereka diberi waktu dua bulan untuk protes, apabila mereka sudah ada izin mereka bisa memberikan bukti izinnya, mereka diberikan waktu dua bulan dan apabila tidak bisa memproses izin barunya dalam dua bulan itu, ya terpaksa mereka di-delist mulai 1 Agustus 2026,” ujar Widiyani.
Sebelumnya, sejak Maret 2025, Kemenpar telah melakukan serangkaian inisiatif bersama Pemerintah Daerah dan mitra OTA. Upaya tersebut mencakup rangkaian sosialisasi di lima provinsi, pelaksanaan enam coaching clinic yang mengedukasi lebih dari 1.500 pelaku usaha.
Kemenpar juga kolaborasi dengan sembilan mitra OTA dalam mengkomunikasikan dan menerapkan persyaratan regulasi bagi pelaku usaha. Melalui berbagai upaya tersebut, kesadaran akan pentingnya legalitas usaha kian meningkat.
Data per 20 Mei 2026 menunjukkan adanya peningkatan sebesar 46,5% pada jumlah unit usaha akomodasi jangka pendek yang secara resmi terdaftar memiliki NIB di sistem OSS pada delapan kategori KBLI pariwisata, dibandingkan dengan 31 Maret 2025. Dari seluruh kategori tersebut, akomodasi jenis vila mencatatkan pertumbuhan tertinggi dengan kenaikan mencapai 76,4%
“Hal ini menunjukkan bahwa semakin banyak bisnis akomodasi pariwisata yang memasuki sistem formal dan memenuhi kewajiban bisnis mereka. Tentu saja, kemajuan positif ini tidak mungkin terjadi tanpa kolaborasi Kemenpar dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota, juga dukungan dari semua mitra OTA kami dan asosiasi,” kata Menpar.
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now