{
    "success": true,
    "data": {
        "id": 1771101,
        "msgid": "akomodasi-ilegal-bakal-dihapus-1780005344",
        "date": "2026-05-28 12:14:09",
        "title": "Akomodasi Ilegal Bakal Dihapus",
        "author": " ",
        "source": "GALERT",
        "tags": "",
        "topic": "Regulation",
        "summary": "The Indonesian Ministry of Tourism will remove unlicensed accommodation businesses from online travel platforms effective 1 August 2026, requiring NIB, KBLI, and NKU registrations to ensure regulatory compliance. The policy aims to sustain the tourism ecosystem, protect tourist rights, and enhance digital governance. Data indicates a 46.5% increase in registered short-term accommodation businesses since March 2025, signalling improved adherence to legal standards.",
        "content": "<p>Akomodasi Ilegal Bakal Dihapus<\/p>\n<p>JAKARTA,investori.id \u2013Kementerian Pariwisata (Kemenpar) akan\nmenghapus usaha akomodasi pariwisata yang tidak memiliki izin dari\nplatform online travel agent (OTA) mulai 1 Agustus 2026. Fasilitas\nakomodasi alternatif seperti homestay hingga vila yang dipasarkan\nmelalui OTA wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi\nBaku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).<\/p>\n<p>Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana menerangkan,\npemerintah telah melakukan koordinasi dengan asosiasi juga OTA seperti\nAgoda, Booking.com, Airbnb hingga Tiket.com. Penataan ini dirancang\nuntuk menjaga keberlanjutan ekosistem industri pariwisata, melindungi\nhak dan kepuasan wisatawan, menciptakan iklim usaha yang sehat dan\ntertib, serta mendorong tata kelola digital yang baik.<\/p>\n<p>\u201cArah kebijakan kami jelas. Kita ingin menumbuhkan industri\npariwisata yang adil dan berdaya saing demi pertumbuhan pariwisata yang\nberkelanjutan,\u201d kata dia saat Konferensi Pers \u201cPeningkatan Kualitas Tata\nKelola Ekosistem Usaha Pariwisata Sektor Akomodasi\u201d di Gedung Sapta\nPesona, Jakarta, dikutip Kamis (28\/5\/2026).<\/p>\n<p>Dalam rencana implementasinya, OTA akan mewajibkan pelaku usaha untuk\nmengisi tiga data utama, yaitu: 1) Nomor Induk Berusaha (NIB), 2)\nKlasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan 3) Nomor Kegiatan\nUsaha (NKU).<\/p>\n<p>Nantinya akan digunakan oleh OTA dan Kemenpar yang terintegrasi\ndengan sistem OSS untuk melakukan verifikasi Perizinan Berusaha secara\notomatis. Apabila informasi yang disampaikan sesuai, pengelola akomodasi\n(merchants\/hosts) dapat diverifikasi dan disetujui untuk beroperasi di\nplatform OTA. Sebaliknya, apabila data tidak sesuai, pengajuan dapat\nditolak atau tidak dapat dilanjutkan<\/p>\n<p>\u201cProses ini akan menciptakan mekanisme verifikasi yang lebih cepat\ndan akurat, memastikan bahwa semua pihak memiliki informasi yang tepat\ndan relevan, serta mendukung tampilan informasi akomodasi berizin\n(labeling) di platform OTA,\u201d kata Menpar Widiyanti.<\/p>\n<p>Dia mengungkapkan, sebelum sistem API diterapkan penuh, Kemenpar akan\nmelakukan penertiban bertahap. Mereka mencatat terdapat sekitar 1.600\npelaku usaha akomodasi tidak berizin yang saat ini masih dipasarkan di\nOTA.<\/p>\n<p>\u201cMereka diberi waktu dua bulan untuk protes, apabila mereka sudah ada\nizin mereka bisa memberikan bukti izinnya, mereka diberikan waktu dua\nbulan dan apabila tidak bisa memproses izin barunya dalam dua bulan itu,\nya terpaksa mereka di-delist mulai 1 Agustus 2026,\u201d ujar Widiyani.<\/p>\n<p>Sebelumnya, sejak Maret 2025, Kemenpar telah melakukan serangkaian\ninisiatif bersama Pemerintah Daerah dan mitra OTA. Upaya tersebut\nmencakup rangkaian sosialisasi di lima provinsi, pelaksanaan enam\ncoaching clinic yang mengedukasi lebih dari 1.500 pelaku usaha.<\/p>\n<p>Kemenpar juga kolaborasi dengan sembilan mitra OTA dalam\nmengkomunikasikan dan menerapkan persyaratan regulasi bagi pelaku usaha.\nMelalui berbagai upaya tersebut, kesadaran akan pentingnya legalitas\nusaha kian meningkat.<\/p>\n<p>Data per 20 Mei 2026 menunjukkan adanya peningkatan sebesar 46,5%\npada jumlah unit usaha akomodasi jangka pendek yang secara resmi\nterdaftar memiliki NIB di sistem OSS pada delapan kategori KBLI\npariwisata, dibandingkan dengan 31 Maret 2025. Dari seluruh kategori\ntersebut, akomodasi jenis vila mencatatkan pertumbuhan tertinggi dengan\nkenaikan mencapai 76,4%<\/p>\n<p>\u201cHal ini menunjukkan bahwa semakin banyak bisnis akomodasi pariwisata\nyang memasuki sistem formal dan memenuhi kewajiban bisnis mereka. Tentu\nsaja, kemajuan positif ini tidak mungkin terjadi tanpa kolaborasi\nKemenpar dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten\/ Kota, juga\ndukungan dari semua mitra OTA kami dan asosiasi,\u201d kata Menpar.<\/p>\n<p>Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel\ninvestor.id<\/p>\n<p>FollowBaca Berita Lainnya di Google News<\/p>\n<p>Read Now<\/p>",
        "url": "https:\/\/jawawa.id\/newsitem\/akomodasi-ilegal-bakal-dihapus-1780005344",
        "image": ""
    },
    "sponsor": "Okusi Associates",
    "sponsor_url": "https:\/\/okusiassociates.com"
}