Indonesian Political, Business & Finance News

Two Suspects in ‘Police Raid’ Motorcycle-Theft Case Arrested in North Jakarta; Four Still At Large

| | Source: KOMPAS Translated from Indonesian | Legal
Two Suspects in ‘Police Raid’ Motorcycle-Theft Case Arrested in North Jakarta; Four Still At Large
Image: KOMPAS

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor dengan modus razia polisi palsu di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Sementara empat pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Awaludin Kanur mengatakan, dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial ORN (31) dan ATN (50).

Dia menjelaskan, peristiwa curanmor tersebut terjadi pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 02.15 WIB di Jalan Enggano dekat Halte Transjakarta Tanjung Priok, Jakarta Utara. Korban dalam kasus tersebut yakni MNA dan NE.

Para pelaku berkumpul di Pos 1 Bahari Tanjung Priok pada Minggu (1/2/2026) malam, untuk merencanakan aksi pencurian dengan modus razia narkoba terhadap pengendara yang melintas di kawasan tersebut.

Dia mengatakan, para pelaku kemudian menghentikan dua pria yang mengendarai sepeda motor sekitar pukul 02.00 WIB.

“Kemudian mereka mengejar dengan memepet korban dan ABN berteriak “RAZIA, POLISI, POLISI”, lalu pelaku ATN memalang kendaraan di depan korban dan menghadang korban dari belakang adalah pelaku ABN,” kata dia.

Korban bersama rekannya lalu dibawa ke gang di samping SPBU Pertamina Enggano untuk digeledah.

Meski tidak ditemukan narkotika, para pelaku tetap meminta uang sebesar Rp 3 juta karena korban sempat mengakui memakai narkoba.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap ORN serta ATN dan menyita sejumlah barang bukti.

“Barang bukti satu unit motor, satu pucuk senjata air softgun warna silver dan satu tanda pengenal reserse,” ucap dia.

Awaludin menambahkan, ORN dan ATN dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara serta Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

View JSON | Print