Three million Indonesian migrant workers as domestic workers, Rieke stresses urgency of enacting the PPRT Bill
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka mendorong segera disahkannya rancangan undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Pasalnya, ia menjelaskan bahwa 2,5 juta hingga 3 juta pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri bekerja sebagai pekerja rumah tangga.
“Hal ini menjadikan pekerja rumah tangga sebagai salah satu sektor terbesar dalam migrasi tenaga kerja Indonesia,” ujar Rieke dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU PPRT yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (5/3/2026).
Namun mirisnya, sektor pekerja rumah tangga itu tidak memiliki perlidungan hukum yang memadai.
“Menurut data Bank Indonesia, remitansi pekerja migran Indonesia pada tahun 2024 mencapai sekitar 15,7 miliar US dollar atau sekitar 253 triliun, antara sekitar 10 persen dari Produk Domestik Bruto,” ujar Rieke.
“Ironisnya, sektor yang memberikan kontribusi ekonomi besar tersebut justru berada dalam perlindungan hukum yang paling lemah,” sambung Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia itu.
“RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sudah 22 tahun menunggu. Jika terus ditunda, ini bukan lagi soal proses legislasi, tetapi soal keberpihakan negara,” ujar Rieke.
Lamanya proses legislasi tersebut tidak bisa lagi dipandang sebagai dinamika politik biasa. Apalagi, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai jutaan orang dengan kontribusi ekonomi yang sangat besar.
“Dengan jumlah pekerja yang mencapai jutaan orang, serta kontribusi ekonomi yang mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun, penundaan selama dua dekade ini, dalam kacamata kami, tidak lagi dapat dipandang sebagai dinamika politik biasa,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.
“Mudah-mudahan tidak lebih dari tiga bulan RUU ini akan selesai kita bereskan,” ujar Prabowo di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Dalam kesempatan tersebut, ia menyebut bahwa DPR melalui alat kelengkapan dewan (AKD) yang bersangkutan akan memulai pembahasan RUU PPRT.
“Kita akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Wakil Ketua DPR yang hadir, Pak Sufmi Dasco Ahmad, melaporkan ke saya bahwa minggu depan RUU ini segera akan mulai dibahas,” ujar Prabowo.
Pasalnya, wilayah kerja PRT bersifat domestik dan privat sehingga tidak ada kontrol dan pengawasan pemerintah, sehingga pada praktiknya sangat rawan dan rentan terhadap diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan.
Sejak 2004, RUU PPRT selalu masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) setiap periode DPR, tetapi tidak juga berhasil disahkan hingga DPR periode 2019-2024.