Indonesian Political, Business & Finance News

“Sultan Kemenaker” Admits Enjoying Rp 8 Billion from Extortion Proceeds, Now Regrets It

| | Source: KOMPAS Translated from Indonesian | Legal
“Sultan Kemenaker” Admits Enjoying Rp 8 Billion from Extortion Proceeds, Now Regrets It
Image: KOMPAS

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan periode 2022–2025 Irvian Bobby Mahendro mengaku menikmati Rp 8 miliar dari hasil pemerasan pengurusan sertifikasi K3.

Pengakuan tersebut disampaikan Bobby dalam sidang kasus korupsi terkait pemerasan sertifikasi K3 yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (6/5/2026).

“Sekitar Rp 8 miliar, termasuk pembelian aset. Saat ini sudah tidak ada sisa uang maupun barang,” ujar Bobby Mahendro, yang dikenal dengan julukan “Sultan Kemnaker”, dalam persidangan.

“Tidak pernah dihitung totalnya. Namun estimasi uang non-teknis di rekening IIN dan Nova sekitar Rp 58 miliar,” kata Bobby.

Selain itu, JPU menyebut total aliran dana non-teknis dari PJK3 dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 75 miliar.

Di hadapan majelis hakim, Bobby turut menyampaikan penyesalannya atas perbuatannya.

Ia mengaku ketika itu tidak memiliki kekuatan untuk menolak semua perintah pimpinan.

“Terkait dengan uang-uang non-teknis yang saya terima, saya bisa rincikan ke mana saja, baik untuk keperluan pimpinan maupun keperluan organisasi,” ujar dia.

Ia juga mengungkap bahwa sejumlah barang telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai dari kendaraan hingga aset lainnya.

“Jadi uang-uang non-teknis ini saya belikan kendaraan karena ketika nanti ada kebutuhan dari pimpinan mobil itu yang saya jual,” kata Bobby.

Ia turut menyinggung adanya permintaan dana dalam jumlah besar dalam perkara tersebut.

Selain Bobby, kasus korupsi pemerasan sertifikasi K3 ini juga menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel sebagai terdakwa.

Noel dan sejumlah pejabat Kemenaker didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.

View JSON | Print