Saudi Arabia bans Indonesian poultry and egg imports, Trade Ministry says not linked to halal issue
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan, kebijakan Arab Saudi melarang impor unggas dan telur dari Indonesia tidak terkait isu halal.
Atase Perdagangan (Atdag) RI Riyadh di Arab Saudi Zulvri Yenni, mengatakan kebijakan itu ditetapkan guna memenuhi kualitas mutu barang di pasar Saudi.
“Larangan impor ini tidak berkaitan dengan isu halal, tetapi lebih kepada isu pemenuhan kualitas mutu untuk memenuhi persyaratan kesehatan, regulasi, dan standar yang berlaku,” kata Zulvri dalam keterangan resminya, Selasa (3/3/2026).
Adapun Saudi melalui keputusan Saudi Food and Drug Authority (SFDA) Nomor 6057 melarang impor unggas dan telur dari 40 negara dan parsial dari 16 negara.
Zulvri menuturkan, Kerajaan Saudi telah menerima sertifikat halal Indonesia sejak penandanganan memorandum of understanding (MoU) antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Indonesia (BPJPH) dan SFDA pada 19 Oktober lalu.
Kemendag menilai, kebijakan Saudi ini perlu dipandang sebagai momentum memperbarui status bebas virus flu burung milik Indonesia.
Adapun Indonesia saat ini belum kembali mengekspor ke Saudi karena World Organization for Animal Health (WOAH) menyatakan Indonesia belum mengantongi status bebas flu burung.
Status bebas flu burung dari WOAH, kata Zulvri, akan membuka pasar Arab Saudi bagi produk unggas Indonesia.
Menurutnya, seiring perkembangan laporan dari WOAH, SFDA bakal terus meninjau secara berkala daftar negara yang dilarang mengekspor produk unggas ke Saudi.
“Kebijakan baru Arab Saudi ini menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperbarui status bebas virus flu burung sesegera mungkin di Laporan WOAH,” ujar Zulvri.
“Hal ini penting agar pangsa ekspor kita tidak diambil negara kompetitor, terutama dari ASEAN seperti Thailand dan Singapura, yang tidak masuk daftar larangan Arab Saudi,” tambahnya.
Selain Indonesia, Arab Saudi juga melarang impor unggas dan telur dari Tiongkok, Irak, Palestina, Vietnam, Kamboja, Kamerun, Korea Selatan, Korea Utara, Inggris, Mesir, dan Meksiko.
Lalu, Jepang, Hong Kong, India, Sudan, Jerman, Iran, Bangladesh, Taiwan, Afrika Selatan, Djibouti, Bulgaria, Kazakhstan, dan lainnya.
Sementara, larangan parsial diberlakukan kepada sejumlah provinsi di 16 negara di antaranya, Australia, Amerika Serikat, Belgia, Italia, Togo, Rumania, Denmark, Filipina, Kanada, Austria, Malaysia, Kongo, Prancis, Bhutan, dan Togo.