Rieke: The Domestic Workers Protection Bill Has Been Stalled for 22 Years; It's Not an Issue of Legislation, but the State's Commitment
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka mendesak Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan. Dia menilai pembahasan regulasi tersebut sudah terlalu lama mandek di DPR. Sementara, pengesahan RUU PPRT bukan sekadar agenda legislasi, tetapi juga ujian keberpihakan negara terhadap kelompok pekerja rentan.
“RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sudah 22 tahun menunggu. Jika terus ditunda, ini bukan lagi soal proses legislasi, tetapi soal keberpihakan negara,” ujar dia dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU PPRT yang digelar Badan Legislasi DPR RI, Kamis (5/3/2026).
Rieke mengatakan, dirinya hadir dalam rapat tersebut tidak hanya sebagai anggota DPR, tetapi juga sebagai Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia sekaligus salah satu inisiator RUU PPRT yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade.
“Pada kesempatan yang berharga ini, kebetulan hari ini saya hadir di sini seperti disampaikan oleh pimpinan sebagai Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia, mantan Duta Buruh Migran ILO, dan Board of Committee Migrant Worker in Asia, dan sekaligus juga sebagai salah seorang inisiator dari RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang sudah kami perjuangkan selama 22 tahun,” kata Rieke.
“Dalam dimensi politik legislasi, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga telah menunggu lebih dari 22 tahun dalam proses legislasi. Dengan jumlah pekerja yang mencapai jutaan orang, serta kontribusi ekonomi yang mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun, penundaan selama dua dekade ini, dalam kacamata kami, tidak lagi dapat dipandang sebagai dinamika politik biasa,” ungkap dia.
Menurut Rieke, penundaan pengesahan RUU tersebut berpotensi menjadi kegagalan negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kelompok pekerja yang paling rentan.
“Dengan ini, Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia merekomendasikan, mendukung pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 sebagai standar internasional perlindungan kerja layak bagi pekerja rumah tangga,” kata Rieke.
Selain itu, dia juga meminta dukungan dari pimpinan dan seluruh fraksi di DPR untuk mempercepat pengesahan RUU PPRT.
“Untuk memberikan pengakuan status pekerja, kepastian hak, dan mekanisme perlindungan hukum yang efektif,” ujar dia.
Politikus PDI-P itu lantas menyinggung peran penting pekerja rumah tangga dalam mendukung aktivitas para perempuan yang berkarier, termasuk politisi perempuan.