Indonesian Political, Business & Finance News

Revealed! Only 17 Licensed Travel Agents to Nusa Penida

| | Source: TRAVEL.DETIK.COM | Regulation
Revealed! Only 17 Licensed Travel Agents to Nusa Penida
Image: TRAVEL.DETIK.COM

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klungkung mengungkap agen perjalanan resmi ke Nusa Penida hanya sedikit. Hanya 17 agen perjalanan di Klungkung yang sudah mengantongi izin lengkap.

Penata Perizinan Ahli Muda, Dinas PMPTSP Klungkung Ni Wayan Sirat mengatakan data tersebut dihitung per tahun 2023-2026. Dia agen travel resmi itu adalah mereka yang mengurus izin melalui Online Single Submission (OSS).

Berdasarkan data, hanya 17 agen perjalanan di Klungkung yang sudah mengantongi izin lengkap. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 agen travel beralamat di Nusa Penida.

Dia membeberkan belasan travel agent tersebut beralamat di berbagai kecamatan, yakni Nusa Penida (10), Dawan (2), Klungkung (2), dan Banjarangkan (3).

Sirat menerangkan semua izin travel agent tersebut langsung diajukan dan diproses oleh sistem OSS. Menurutnya, proses perizinan tidak membutuhkan rekomendasi dinas terkait karena Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) agen perjalanan wisata tergolong berisiko rendah.

“Ini data yang bisa ditarik dari sistem OSS. Karena risiko KBLI rendah sehingga terbit secara otomatis,” kata Sirat pada Rabu (13/5/2026), dikutip dari detikBali.

Sirat menerangkan pengajuan izin usaha baru memerlukan rekomendasi dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) jika jenis usahanya memiliki risiko KBLI menengah tinggi dan tinggi. Meski begitu, dia berujar, OPD teknis di daerah tetap melakukan pengawasan.

“(Jenis usaha) yang risikonya rendah dan menengah rendah akan langsung diproses (melalui OSS). Tapi OPD teknis di daerah tetap harus melakukan evaluasi dan monitoring,” kata Sirat.

Kabid Angkutan dan Sarana Dinas Perhubungan Klungkung I Wayan Putra Suijana mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhadap sejumlah agen wisata yang beroperasi di Nusa Penida. Ia menyebut Dishub Klungkung tidak memiliki kewenangan untuk menindak agen wisata tak berizin.

“Penindakan ranahnya bukan di kami. Namun langkah yang kami lakukan adalah dengan melakukan sosialisasi pada driver dan pelaku usaha travel,” kata Suijana.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pariwisata Klungkung I Gusti Agung Gede Putra Majajaya menuturkan pihaknya masih terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola transportasi pariwisata. Terutama terkait isu kemacetan lalu lintas menuju objek wisata di Nusa Penida.

“Ini masih menjadi pekerjaan rumah kami. Tentu tidak bisa langsung ditindak. Saat ini, bersama OPD terkait kami masih terus melakukan kajian untuk mencari model transportasi yang terbaik bagi wisatawan dan tidak menimbulkan kemacetan,” ujar Majajaya.

Sebelumnya, Bupati Klungkung I Made Satria menegaskan akan menindak maraknya usaha travel yang diduga tak mengantongi izin trayek di Nusa Penida. Satria melibatkan Polres Klungkung untuk melakukan penertiban agen perjalanan tak berizin.

“Kami telah melakukan kajian-kajian untuk menekan kemacetan. Terutama dalam hal ini adalah perizinan. Jadi hampir sebagian besar dari pada kendaraan yang dipakai untuk melakukan kegiatan pariwisata tidak berizin. Jadi akan kita tertibkan hal itu,” kata Satria, Senin (11/5).

(fem/fem)

View JSON | Print