Purbaya Resolves 89 Obstacles for Entrepreneurs — Here Is the List of Issues
Jakarta, CNBC Indonesia - Finance Minister Purbaya Yudhi Sadewa has again held a debottlenecking session aimed at resolving business obstacles for entrepreneurs in Indonesia. The session addressed complaints from two United States-based companies, the Indonesian–American Water Company (PAIA) and the Indonesian–American Resort Company (PRIA). On Tuesday, 19 May 2026, at the Djuanda I Building, the Finance Ministry’s headquarters, Jakarta, the session entered its tenth period, and this morning we will hold the continued debottlenecking session, said Purbaya. The session, conducted by Purbaya through the Task Force for Accelerating Government Programs to Support Economic Growth (P3M-PPE), is based on reports from business actors via the channel https://lapor.satgasp2sp.go.id/. Since the channel was opened on 16 December 2026, at least 145 reports have been submitted and 3 reports are still outstanding for the task force to handle. 39 of these are currently being processed. Adapun laporan atau pengaduan yang telah diselesaikan jumlahnya sebanyak 89 aduan, dan 14 aduan tidak diproses. Total 89 aduan yang telah diselesaikan ini baik yang termasuk hasil pimpinan sidang menteri keuangan selaku wakil ketua Satgas P3M-PPE maupun dalam rapat koordinasi tingkat eselon I atau II. Dengan aduan yang telah diselesaikan sebanyak 89 dari total aduan 145, maka persentase keberhasilan penyelesaian sidang setara 70%, dengan rata-rata durasi tindak lanjut selama 34 hari, durasi verifikasi 2 hari, dan durasi penyelesaian 1 hari. Untuk daftar isu yang dilaporkan para pelaku usaha paling banyak dalam bentuk perizinan berusaha, baik itu terkait dengan izin lingkungan, persetujuan bangunan gedung, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, tata ruang, sertifikasi, dan UMKU dengan jumlah 75 aduan dengan porsinya setara 52% dari total. Lalu, yang terkait lahan dan tata ruang sebanyak 18 aduan yang setara 12% dari total aduan; impor atau ekspor dan logistik sebanyak 11 aduan setara 8%; pendanaan dan pembiayaan 9 aduan setara 6%; perpajakan, kepabeanan, cukai, PNBP, dan dukungan fiskal sebanyak 8 aduan atau setara 6%. Adapula aduan yang terkait dengan perindustrian 5 setara 3%; energi dan ketenagalistrikan 4 aduan setara 3%; serta penegakan hukum yang belum masuk pengadilan, termasuk premanisme dan pungli 4 aduan setara 3%.