Indonesian Political, Business & Finance News

Pemprov Bali Tutup PMA Penyewaan Motor

| | Source: NUSABALI.COM | Economy
Pemprov Bali Tutup PMA Penyewaan Motor
Image: NUSABALI.COM

Pemprov Bali Tutup PMA Penyewaan Motor

DENPASAR, NusaBali.com - Pemerintah Provinsi Bali resmi menutup izin Penanaman Modal Asing (PMA) untuk usaha penyewaan sepeda motor di Bali. Kebijakan tersebut ditempuh untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal sekaligus menindak maraknya usaha penyewaan kendaraan milik PMA yang beroperasi tanpa izin.

Bersamaan dengan itu, pemerintah juga menutup puluhan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berisiko rendah dan menengah rendah bagi PMA melalui sistem Online Single Submission (OSS) sejak Mei 2026.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali I Ketut Sukra Negara mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Gubernur Bali kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

“Banyak yang ditutup, Tapi yang marak beraktifitas di Bali ada beberapa. Berdasarkan surat Gubernur Bali kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi, seluruh usaha PMA berisiko rendah dan menengah rendah sudah ditutup di OSS oleh kementerian mulai Mei 2026,” ujar Sukra Negara, Jumat (10/7).

Kata dia, tujuan utama kebijakan tersebut adalah melindungi ruang usaha masyarakat lokal yang selama ini justru banyak dimasuki investor asing. “Tujuan kami untuk menghidupkan UMKM karena semua itu usaha pelaku UMKM lokal,” katanya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data OSS hanya terdapat sekitar 150 usaha penyewaan sepeda motor milik PMA yang memiliki izin. Namun setelah dilakukan penelusuran di kawasan wisata seperti Canggu dan Kuta, jumlah usaha PMA penyewaan sepeda motor yang beroperasi diperkirakan mencapai lebih dari 500 unit. “Jadi sisanya itu ilegal, makanya kami tutup saja sekalian penyewaan sepeda motor itu,” ujarnya.

Menurut Sukra, usaha PMA yang telah memiliki izin akan dibina, sedangkan usaha yang tidak memiliki izin akan ditutup. Untuk pengawasan, DPMPTSP Bali bersama BKPM telah membentuk desk investasi guna melakukan pengawasan sekaligus penindakan terhadap usaha PMA ilegal.

Ia menambahkan, banyak pelaku PMA memanfaatkan layanan virtual office saat mengurus izin melalui OSS, tetapi di lapangan menjalankan usaha yang seharusnya menjadi ruang usaha masyarakat lokal. “Sayangnya PMA itu masuk melalui virtual office, izinnya virtual office tapi faktanya mereka melakukan usaha penyewaan sepeda motor,” katanya.

Selain usaha penyewaan sepeda motor, pemerintah juga menutup PMA pada usaha penyewaan mobil, bus, truk, penyewaan alat rekreasi dan olahraga, pusat kebugaran (fitness center), hotel berbintang dan hotel melati dengan luas bangunan di bawah 6.000 meter persegi, penyedia akomodasi lainnya, rumah minum atau kafe, rumah atau kedai obat tradisional, jasa penjahitan pakaian sesuai pesanan, promotor olahraga, fasilitas stadion, jasa konsultansi manajemen, pengumpulan limbah B3 rumah tangga, industri obat tradisional dan farmasi untuk hewan.

Pada kelompok usaha berisiko rendah, penutupan juga mencakup berbagai bidang perdagangan besar dan eceran, antara lain perdagangan hasil pertanian seperti beras, buah, sayur, bunga, binatang hidup, daging, makanan dan minuman, pakaian, alas kaki, furnitur, perhiasan, komputer, perangkat lunak, peralatan telekomunikasi, alat olahraga, perlengkapan rumah tangga, toko serba ada, minimarket, supermarket, toko tradisional, hingga perdagangan berbagai macam barang.

Selain sektor perdagangan, pemerintah juga menutup PMA pada bidang penelitian dan pengembangan, desain grafis, desain film, animasi dan gim, produksi kompos, aktivitas seni pertunjukan, hiburan dan kreativitas, serta jasa kebersihan bangunan.

Secara keseluruhan terdapat 52 KBLI berisiko rendah dan 14 KBLI berisiko menengah rendah yang tidak lagi dapat digunakan untuk pendirian usaha PMA di Bali.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut surat Pemerintah Provinsi Bali Nomor B.27.000/642/PM/DPMPTSP tertanggal 28 Januari 2026 kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Dalam surat tersebut, Pemprov Bali meminta penutupan izin PMA pada kegiatan usaha berisiko rendah dan menengah rendah, termasuk usaha yang menggunakan virtual office.

Permintaan itu didasarkan pada hasil evaluasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) PMA selama periode 2021-2025. Berdasarkan data tersebut, Bali memiliki 19.262 pelaku usaha PMA atau sekitar 40 persen dari total PMA di Indonesia, dengan jumlah proyek mencapai 55.458. Sebanyak 47,55 persen di antaranya merupakan usaha berisiko rendah yang hanya memerlukan NIB tanpa sertifikat standar maupun perizinan lainnya.

Pemprov Bali menilai skema tersebut kerap dimanfaatkan warga negara asing untuk memperoleh izin tinggal tanpa menjalankan usaha secara nyata maupun memberikan kontribusi investasi yang signifikan bagi daerah. *tra

View JSON | Print