{
    "success": true,
    "data": {
        "id": 1853025,
        "msgid": "pemprov-bali-tutup-pma-penyewaan-motor-1783698626",
        "date": "2026-07-10 21:11:15",
        "title": "Pemprov Bali Tutup PMA Penyewaan Motor",
        "author": " ",
        "source": "GALERT",
        "tags": "",
        "topic": "Economy",
        "summary": "Pemerintah Provinsi Bali resmi menutup izin penanaman modal asing (PMA) untuk usaha penyewaan sepeda motor dan puluhan bidang usaha berisiko rendah lainnya melalui sistem OSS. Langkah ini diambil untuk melindungi pelaku UMKM lokal serta menindak maraknya bisnis persewaan ilegal yang jumlahnya jauh melebihi pemegang izin resmi. Kebijakan ini juga menyasar penyalahgunaan virtual office oleh warga negara asing yang hanya bertujuan memperoleh izin tinggal tanpa kontribusi investasi nyata.",
        "content": "<p>Pemprov Bali Tutup PMA Penyewaan Motor<\/p>\n<p>DENPASAR, NusaBali.com - Pemerintah Provinsi Bali resmi menutup izin\nPenanaman Modal Asing (PMA) untuk usaha penyewaan sepeda motor di Bali.\nKebijakan tersebut ditempuh untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil,\ndan menengah (UMKM) lokal sekaligus menindak maraknya usaha penyewaan\nkendaraan milik PMA yang beroperasi tanpa izin.<\/p>\n<p>Bersamaan dengan itu, pemerintah juga menutup puluhan Klasifikasi\nBaku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berisiko rendah dan menengah rendah\nbagi PMA melalui sistem Online Single Submission (OSS) sejak Mei\n2026.<\/p>\n<p>Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu\n(DPMPTSP) Provinsi Bali I Ketut Sukra Negara mengatakan kebijakan\ntersebut merupakan tindak lanjut atas surat Gubernur Bali kepada Menteri\nInvestasi dan Hilirisasi\/BKPM.<\/p>\n<p>\u201cBanyak yang ditutup, Tapi yang marak beraktifitas di Bali ada\nbeberapa. Berdasarkan surat Gubernur Bali kepada Menteri Investasi dan\nHilirisasi, seluruh usaha PMA berisiko rendah dan menengah rendah sudah\nditutup di OSS oleh kementerian mulai Mei 2026,\u201d ujar Sukra Negara,\nJumat (10\/7).<\/p>\n<p>Kata dia, tujuan utama kebijakan tersebut adalah melindungi ruang\nusaha masyarakat lokal yang selama ini justru banyak dimasuki investor\nasing. \u201cTujuan kami untuk menghidupkan UMKM karena semua itu usaha\npelaku UMKM lokal,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Ia mengungkapkan, berdasarkan data OSS hanya terdapat sekitar 150\nusaha penyewaan sepeda motor milik PMA yang memiliki izin. Namun setelah\ndilakukan penelusuran di kawasan wisata seperti Canggu dan Kuta, jumlah\nusaha PMA penyewaan sepeda motor yang beroperasi diperkirakan mencapai\nlebih dari 500 unit. \u201cJadi sisanya itu ilegal, makanya kami tutup saja\nsekalian penyewaan sepeda motor itu,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Menurut Sukra, usaha PMA yang telah memiliki izin akan dibina,\nsedangkan usaha yang tidak memiliki izin akan ditutup. Untuk pengawasan,\nDPMPTSP Bali bersama BKPM telah membentuk desk investasi guna melakukan\npengawasan sekaligus penindakan terhadap usaha PMA ilegal.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, banyak pelaku PMA memanfaatkan layanan virtual office\nsaat mengurus izin melalui OSS, tetapi di lapangan menjalankan usaha\nyang seharusnya menjadi ruang usaha masyarakat lokal. \u201cSayangnya PMA itu\nmasuk melalui virtual office, izinnya virtual office tapi faktanya\nmereka melakukan usaha penyewaan sepeda motor,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Selain usaha penyewaan sepeda motor, pemerintah juga menutup PMA pada\nusaha penyewaan mobil, bus, truk, penyewaan alat rekreasi dan olahraga,\npusat kebugaran (fitness center), hotel berbintang dan hotel melati\ndengan luas bangunan di bawah 6.000 meter persegi, penyedia akomodasi\nlainnya, rumah minum atau kafe, rumah atau kedai obat tradisional, jasa\npenjahitan pakaian sesuai pesanan, promotor olahraga, fasilitas stadion,\njasa konsultansi manajemen, pengumpulan limbah B3 rumah tangga, industri\nobat tradisional dan farmasi untuk hewan.<\/p>\n<p>Pada kelompok usaha berisiko rendah, penutupan juga mencakup berbagai\nbidang perdagangan besar dan eceran, antara lain perdagangan hasil\npertanian seperti beras, buah, sayur, bunga, binatang hidup, daging,\nmakanan dan minuman, pakaian, alas kaki, furnitur, perhiasan, komputer,\nperangkat lunak, peralatan telekomunikasi, alat olahraga, perlengkapan\nrumah tangga, toko serba ada, minimarket, supermarket, toko tradisional,\nhingga perdagangan berbagai macam barang.<\/p>\n<p>Selain sektor perdagangan, pemerintah juga menutup PMA pada bidang\npenelitian dan pengembangan, desain grafis, desain film, animasi dan\ngim, produksi kompos, aktivitas seni pertunjukan, hiburan dan\nkreativitas, serta jasa kebersihan bangunan.<\/p>\n<p>Secara keseluruhan terdapat 52 KBLI berisiko rendah dan 14 KBLI\nberisiko menengah rendah yang tidak lagi dapat digunakan untuk pendirian\nusaha PMA di Bali.<\/p>\n<p>Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut surat Pemerintah Provinsi\nBali Nomor B.27.000\/642\/PM\/DPMPTSP tertanggal 28 Januari 2026 kepada\nKementerian Investasi dan Hilirisasi\/BKPM. Dalam surat tersebut, Pemprov\nBali meminta penutupan izin PMA pada kegiatan usaha berisiko rendah dan\nmenengah rendah, termasuk usaha yang menggunakan virtual office.<\/p>\n<p>Permintaan itu didasarkan pada hasil evaluasi penerbitan Nomor Induk\nBerusaha (NIB) PMA selama periode 2021-2025. Berdasarkan data tersebut,\nBali memiliki 19.262 pelaku usaha PMA atau sekitar 40 persen dari total\nPMA di Indonesia, dengan jumlah proyek mencapai 55.458. Sebanyak 47,55\npersen di antaranya merupakan usaha berisiko rendah yang hanya\nmemerlukan NIB tanpa sertifikat standar maupun perizinan lainnya.<\/p>\n<p>Pemprov Bali menilai skema tersebut kerap dimanfaatkan warga negara\nasing untuk memperoleh izin tinggal tanpa menjalankan usaha secara nyata\nmaupun memberikan kontribusi investasi yang signifikan bagi daerah.\n*tra<\/p>",
        "url": "https:\/\/jawawa.id\/newsitem\/pemprov-bali-tutup-pma-penyewaan-motor-1783698626",
        "image": ""
    },
    "sponsor": "Okusi Associates",
    "sponsor_url": "https:\/\/okusiassociates.com"
}