Indonesian Political, Business & Finance News

Pekalongan Regent Case, KPK: Local Government Agencies Must Favor the Mother's Company

| | Source: KOMPAS Translated from Indonesian | Legal
Pekalongan Regent Case, KPK: Local Government Agencies Must Favor the Mother's Company
Image: KOMPAS

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) meminta anaknya yang juga anggota DPRD Pekalongan, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), melakukan intervensi terhadap proyek-proyek di Pemkab Pekalongan. Intervensi itu dilakukan lewat PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang didirikan Fadia bersama suaminya yang juga anggota DPR, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), dan anaknya Sabiq, pada 2022 atau setahun setelah dilantik sebagai Bupati Pekalongan periode pertama. “Pada periode tersebut, FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para kepala dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan,” kata Asep dalam konferensi pers di KPK, Rabu (4/3/2026). Saat perusahaan ini didirikan, Mukhtaruddin Ashraff menjabat sebagai komisaris. Sementara Muhammad Sabiq menjabat sebagai direktur. Belakangan, posisi Sabiq digantikan oleh orang kepercayaan Fadia, Rul Bayatun, pada 2024. Asep menambahkan, setelah setahun beroperasi, PT RNB mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa outsourcing di sejumlah perangkat daerah Pemkab Pekalongan. “Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan ‘Perusahaan Ibu’. Sehingga hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” imbuhnya. Sepanjang 2025 saja, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan satu kecamatan. Adapun sepanjang 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB sebesar Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara perusahaan tersebut dengan perangkat daerah. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Fadia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan TA 2023-2026. Atas perbuatannya, Farida disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

View JSON | Print