PANRB Ministry Tightens Merit System Through Ministerial Regulation No. 19 of 2025
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mempertajam implementasi sistem merit melalui Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan itu sejalan dengan amanat RPJMN 2025–2029 yang menetapkan pembangunan sumber daya manusia (SDM) aparatur sebagai prioritas transformasi tata kelola pemerintahan, dengan penguatan sistem merit dan manajemen talenta sebagai arah kebijakan utama. Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto mengatakan bahwa penerbitan regulasi tersebut merupakan langkah konkret dalam mengawal pembangunan SDM aparatur. “Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk memastikan terwujudnya ASN yang berintegritas, profesional, netral, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta mampu menjalankan kebijakan dan pelayanan publik secara efektif,” kata dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu (4/3/2026). Pernyataan tersebut disampaikan Purwadi saat membuka Sosialisasi PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025 kepada seluruh pemerintah daerah di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu. Pertama, penguatan delapan aspek sistem merit secara utuh dan terintegrasi dalam seluruh siklus manajemen ASN, mulai dari perencanaan hingga digitalisasi. Kedua, perubahan orientasi dalam pengukuran maturitas sistem merit dengan menitikberatkan pada tiga dimensi sekaligus, yakni ketersediaan, kualitas, dan pemanfaatan. Ketiga, indeks sistem merit akan dihasilkan secara lebih objektif dengan dukungan instrumen survei kepuasan dan keterikatan ASN, serta mempertimbangkan faktor koreksi. “Ini dilakukan agar indeks hasil pengukuran terfilter secara ketat dan proporsional,” ucap Purwadi. Keempat, sistem merit akan diintegrasikan secara kuat dengan manajemen talenta sehingga menjadi fondasi utama dalam pengisian jabatan, pengembangan karier, dan perencanaan suksesi berbasis talenta terbaik yang dimiliki instansi. “Dengan penajaman ini, sistem merit diharapkan tidak lagi dipahami sebagai pemenuhan aspek administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen yang berdampak pada peningkatan kualitas kinerja ASN dan kinerja organisasi,” jelas Purwadi.