Palu City Council Discusses OSS Challenges, Pushes for RDTR Revision to Simplify Permitting
DPRD Palu
DPRD Palu Bahas Kendala OSS, Dorong Revisi RDTR untuk Permudah Perizinan
Pembahasan OSS tersebut dalam hal mencari solusi atas kendala teknis dalam sistem yang berdampak pada proses perizinan berusaha di daerah.
Ringkasan Berita:
DPRD Palu menggelar rapat dengar pendapat bersama OPD untuk membahas kendala sistem Online Single Submission (OSS).
Salah satu persoalan utama adalah RDTR dan KBLI yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem perizinan.
Pemkot Palu mendorong revisi RDTR agar integrasi OSS berjalan lancar dan mempermudah layanan perizinan serta investasi.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU - Anggota Komisi A, B dan C DPRD Palu menggelar rapat dengar pendapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna membahas terkait masalah dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Rapat tersebut berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Palu Jl Moh Hatta Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Selasa (28/4/2026).
Pembahasan OSS tersebut dalam hal mencari solusi atas kendala teknis dalam sistem yang berdampak pada proses perizinan berusaha di daerah.
Pemerintah Kota Palu pun telah melakukan beberapa upaya, yaitu merevisi RDTR Kota Palu.
Tertuang dalam surat permohonan Revisi Perwali Kota Palu nomor 1 tahun 2023 tentang RTDR tahun 2023-2043 dengan nomor 100.4.2/1709/DPRP/2024 tanggal 12 Juli 2024.
Pemerintah Kota Palu mengajukan permohonan revisi RDTR Kota Palu terkait penambahan KBLI dan substansi di dalam RDTR yang terkait dengan perkembangan dan pembangunan Kota Palu kedepannya (LP2B, PSN, dan perubahan status Bandara Mutiara Sis Aljufri menjadi Bandara Internasional).
Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu mengatakan bahwa pihaknya siap melakukan revisi RDTR Kota Palu apabila mendapat persetujuan dari Kementerian BKPM dan ATR/BPN untuk pencabutan RDTR dalam sistem OSS.
Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Palu, Achmad Arwien juga mengatakan bakal melakukan proses kembali integrasi dalam sistem OSS.
“Agar pelayanan melalui sistem OSS dapat memudahkan pelayanan perizinan masyarakat dan investasi Kota Palu,” katanya.