Indonesian Political, Business & Finance News

Obelix Sanglen Project Secures DIY Provincial Approval, But Gunungkidul DPMPTSP Says Licensing Still in Early Stages

| | Source: RADARJOGJA.JAWAPOS.COM | Regulation

GUNUNGKIDUL - PT Biru Bianti Indonesia sebagai pembangunan Obelix di Pantai Sanglen, Kalurahan Kamadang Kapanewon Tanjungsari menyatakan telah mengantongi izin dari PPemprov DIY.

Namun, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul menegaskan proses perizinan usaha masih dalam tahap awal dan belum tercatat di sistem online single submission (OSS).

PT Biru Bianti Indonesia mengaku bahwa proses legalitas telah ditempuh sejak 2021 secara bertahap dan transparan. Bahkan, perusahaan telah mengurus Surat Kekancingan untuk Tanah Kasultanan atau Sultan Ground serta izin Gubernur DIJ terkait penggunaan Tanah Kas Desa (TKD).

“Kami berproses cukup panjang karena menunggu persetujuan kekancingan dan izin gubernur. Legalitas menjadi fondasi utama agar pembangunan tidak menyalahi aturan di kemudian hari,” ujar Head Division Marketing PT Biru Bianti Indonesia Wahyu Karna Dijaya, Senin (4/5/2026).

Wahyu menyampaikan, proses administrasi tersebut telah dilakukan secara paralel untuk memastikan kepatuhan terhadap sistem birokrasi modern maupun aturan daerah. Selain itu, kata dia, perusahaan juga telah menyiapkan dokumen teknis sebagai syarat pengajuan perizinan melalui OSS.

“Semua kami lakukan secara transparan. Sosialisasi melibatkan perangkat desa, badan pengawas desa, hingga masyarakat. Kesepakatan juga sudah dituangkan dalam MoU agar jelas bagi semua pihak,” jelasnya.

Wahyu juga menyinggung dinamika di lapangan, termasuk keberadaan kelompok masyarakat yang sempat menempati kawasan tersebut selama masa tunggu perizinan. Menurutnya, perusahaan mengedepankan pendekatan persuasif melalui dialog dengan kelompok sadar wisata (Pokdarwis) Pantai Sanglen.

“Hasilnya sudah ada kesepakatan relokasi disertai kompensasi yang layak. Kami memastikan setiap tahapan tidak dilakukan secara sepihak,” imbuhnya.

Di sisi lain, Kepala DPMPTSP Gunungkidul Arif Aldian menegaskan, izin kekancingan dan izin penggunaan TKD merupakan aspek terpisah dari perizinan usaha yang terintegrasi dalam sistem OSS. Ia menyebut, berdasarkan pengecekan, proses yang ditempuh pengembang baru sampai pada tahap persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR).

Arif menambahkan, hingga saat ini belum terdapat proses lanjutan yang tercatat dalam sistem OSS. Artinya, sejumlah tahapan penting lainnya belum dipenuhi, seperti persetujuan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta pemenuhan standar usaha sektor pariwisata.

“Di OSS belum ada proses lebih lanjut. Tahapannya masih panjang karena baru di PKKPR,” tegasnya.

Arif menjelaskan, PKKPR merupakan persyaratan dasar yang memastikan kesesuaian rencana kegiatan dengan tata ruang wilayah. Namun, tahapan tersebut belum cukup untuk memulai pembangunan. Ia menekankan, seluruh tahapan perizinan harus dipenuhi secara berurutan sebelum kegiatan pembangunan dapat dilaksanakan. Ia menambahkan, proses perizinan masih panjang dan harus dilalui secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.

“Di sistem OSS belum ada proses. Artinya, persetujuan lingkungan, PBG atau SLF, hingga standar usaha sektor pariwisata belum diajukan,” pungkasnya. (bas)

View JSON | Print