Indonesian Political, Business & Finance News

Ministry of Tourism Warns It Will Remove Unlicensed Accommodations from OTA Apps

| | Source: BATUAHNEWS.ID | Regulation
Ministry of Tourism Warns It Will Remove Unlicensed Accommodations from OTA Apps
Image: BATUAHNEWS.ID

Kemenpar Ancam Hapus Akomodasi Tanpa Izin dari Aplikasi OTA

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memperingatkan bahwa akomodasi wisata yang tidak mengantongi izin resmi berpotensi dihapus dari platform online travel agent (OTA). Ancaman penertiban ini disampaikan dalam upaya menegakkan kepatuhan perizinan usaha pariwisata di Indonesia.

Kebijakan tegas mengenai pemasaran akomodasi tersebut disampaikan setelah adanya koordinasi internal kementerian. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh penginapan yang bermitra dengan platform digital telah memenuhi legalitas hukum yang berlaku.

“Ibu Menteri sudah menyampaikan bahwa nanti akomodasi yang tidak berizin itu tidak di-listing dulu atau tidak boleh dipasarkan begitu ya,” kata Pelaksana tugas Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata, Rizki Handayani Mustafa.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Rizki yang akrab disapa Kiki saat ditemui wartawan usai konferensi pers Rapat Koordinasi Nasional Pariwisata (Rakornas Pariwisata) pada Rabu (20/5/2026). Batas waktu pemenuhan izin akomodasi di OTA masih berjalan hingga 31 Mei 2026 setelah sebelumnya sempat ditetapkan hanya sampai 31 Maret 2026.

Berdasarkan data Kemenpar terbaru per 6 Mei 2026 yang dilansir dari Detik Travel, tercatat lebih dari 99.000 unit akomodasi jangka pendek sudah terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, terdapat lebih dari 31.000 akomodasi yang telah terverifikasi Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya.

Jumlah pendaftaran tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 43,9 persen jika dibandingkan dengan kondisi pada Maret 2025 saat program ini pertama kali diluncurkan. Pemerintah juga melihat adanya lonjakan data yang signifikan pada sistem pemantauan digital.

“Terjadi (peningkatan) kok. Kelihatan sekali, misalkan kami punya lima destinasi yang menjadi pilot project di Bali, Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat, ini kelihatan sekali peningkatan jumlahnya, tiba-tiba di sistem OSS-nya naik,” ungkap Kiki.

Saat ini, pihak kementerian menegaskan belum memiliki rencana untuk memperpanjang kembali tenggat waktu proses pemenuhan izin akomodasi tersebut. Pemerintah juga telah merangkul sembilan platform OTA untuk menyukseskan proses verifikasi NIB dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Akomodasi.

Sembilan platform yang bekerja sama dengan pemerintah meliputi Traveloka, Agoda, Airbnb, Booking.com, Trip.com, Tiket.com, OYO, RedDoorz, dan Expedia. Menjelang berakhirnya batas waktu, Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri Wardhana dijadwalkan bertemu dengan pihak OTA guna membahas teknis aturan.

“Bu Menteri tetap ingin bahwa yang tidak (berizin), sekarang mereka (OTA) harus terus mengkomunikasikan dengan merchant-nya,” jelas Kiki.

Kendala utama yang dihadapi di lapangan adalah masih banyaknya pelaku usaha akomodasi yang belum melaporkan kegiatan usahanya ke situs resmi pemerintah. Hal ini menyulitkan proses identifikasi status legalitas dari penginapan-penginapan tersebut.

“Ada yang melaporkan mereka punya izin, ada yang tidak melaporkan, kan itu yang susahnya tidak melaporkan dia punya izin atau enggak punya izin gitu,” kata dia.

Proses verifikasi data perizinan melalui OSS diakui menghadapi tantangan besar karena volume data yang mencapai puluhan ribu. Selama ini, OTA diminta mengirimkan data akomodasi secara manual kepada pemerintah untuk dicocokkan dengan basis data OSS.

Guna mengatasi kendala efisiensi tersebut, pemerintah kini sedang membangun sistem berbasis API untuk otomatisasi integrasi data dengan tetap menjaga kerahasiaan. Melalui koneksi teknologi ini, platform OTA juga didorong untuk lebih aktif mengingatkan para mitra mereka.

“Ke depan, nanti di dalam platform OTA, misalkan ada hotel namanya Hotel Rizki Handayani gitu. Harus menampilkan bahwa saya terdaftar di KBLI nomor sekian,” pungkasnya.

What’s Your Reaction?

0Like

0Dislike

0Funny

0Angry

0Sad

0Wow

View JSON | Print