Indonesian Political, Business & Finance News

Ministry of Maritime Affairs and Fisheries temporarily halts illegal reclamation activities in Morowali

| Source: ANTARA_ID Translated from Indonesian | Regulation
Ministry of Maritime Affairs and Fisheries temporarily halts illegal reclamation activities in Morowali
Image: ANTARA_ID

Pemanfaatan ruang laut termasuk sumber daya yang ada di dalamnya harus berpihak kepada ekologi, sehingga kelestarian tetap terjaga,

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan reklamasi dan pembangunan jeti di perairan pesisir Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Langkah ini diambil karena tiga pelaku usaha belum memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagai persyaratan dasar.

“Benar, kami setop sementara aktivitas reklamasi dan penggunaan jeti, karena hasil pemeriksaan dan permintaan keterangan sudah jelas bahwa pelaku usaha belum memiliki dokumen PKKPRL,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, dalam siaran resmi di Jakarta, Kamis.

Pung menegaskan, penghentian sementara ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menegakkan aturan serta mencegah kerusakan sumber daya ikan dan lingkungan akibat pemanfaatan ruang laut ilegal.

“Pemanfaatan ruang laut termasuk sumber daya yang ada di dalamnya harus berpihak kepada ekologi, sehingga kelestarian tetap terjaga,” katanya.

Penghentian sementara dilakukan pada 28 Februari dan 2 Maret lalu oleh Polsus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).

Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan menambahkan bahwa kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Ia menyebut proses pengenaan sanksi administratif akan dilakukan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan.

View JSON | Print