Ministry of Education, Basic and Secondary Education: Schools with few TKA participants can still be accredited
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan satuan pendidikan dengan jumlah peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang sedikit sebagai sampel Asesmen Nasional tetap dapat melakukan akreditasi. Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Rahmawati mengatakan sekolah dengan jumlah sampel Asesmen Nasional yang tidak memadai atau bahkan tidak memiliki sama sekali sampel tetap dapat melakukan akreditasi, namun bukan reakreditasi otomatis. “Jadi isu yang baru-baru itu tidak bisa akreditasi dan lain-lain itu tidak benar, tetap bisa akreditasi, tapi bukan re-akreditasi otomatis,” kata Rahmawati dalam kegiatan Temu Jurnalis dan Buka Puasa Bersama Kemendikdasmen di Kota Tangerang, Provinsi Banten pada Rabu sore. Bagi sekolah-sekolah tersebut, ia mengatakan tetap dapat melakukan akreditasi dengan melalui tahapan visitasi oleh tim asesor karena tidak memiliki Rapor Pendidikan yang menjadi komponen penting dalam proses penilaian akreditasi. “Jadi kalau Rapor Pendidikannya tidak memadai, maka tidak bisa reakreditasi secara otomatis, harus melalui tahap visitasi,” tegasnya. Sebagai informasi, integrasi TKA dengan Asesmen Nasional tidak akan mengubah sistem sebelumnya karena hanya menggabungkan mekanisme pelaksanaan. Integrasi kedua alat ukur tersebut hanya pada level teknis pelaksanaan, sehingga keduanya tetap memiliki fungsi yang berbeda. Asesmen Nasional akan tetap berfungsi sebagai alat ukur untuk mengevaluasi sistem pendidikan dengan hasil berupa Rapor Pendidikan, sementara TKA akan berfungsi sebagai alat ukur untuk mengevaluasi capaian belajar tiap murid dengan hasil berupa SHTKA bagi setiap peserta tes. Oleh karena itu, apabila satuan pendidikan tidak memiliki murid sebagai peserta TKA, maka Rapor Pendidikan satuan pendidikan tersebut tidak akan terbit pada tahun 2027. Di sisi lain satuan pendidikan dengan jumlah murid pendaftar TKA di bawah standar sampel Asesmen Nasional, maka Rapor Pendidikan satuan pendidikan tersebut akan berstatus tidak memadai pada tahun 2027.