Indonesian Political, Business & Finance News

Lobi-lobi Pengelola Lapangan Padel ke Pramono Soal Jam Operasional

| | Source: KOMPAS Translated from Indonesian | Regulation

JAKARTA, KOMPAS.COM- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap adanya upaya lobi dari sejumlah pengelola lapangan padel di kawasan perumahan agar tetap bisa beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah.

Padahal, Pemprov DKI Jakarta sudah menetapkan batas maksimal operasional lapangan padel di zona perumahan hanya sampai pukul 20.00 WIB, termasuk bagi yang telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Sedangkan untuk padel yang ada di perumahan, walaupun sudah punya PBG, saya juga mendengar masih ada yang ingin menegosiasi di atas jam 20.00 WIB. Kami tidak berikan. Maksimum jam 20.00 malam,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Pramono menegaskan, Pemprov DKI tidak akan mengabulkan permintaan perpanjangan jam operasional tersebut.

Menurut dia, aturan pembatasan waktu dibuat untuk menjaga kenyamanan warga yang tinggal di sekitar lokasi lapangan padel.

Namun, kepemilikan izin tersebut tidak serta-merta membebaskan pengelola dari kewajiban mematuhi aturan jam operasional.

“Jadi untuk padel di Jakarta semuanya harus berizin, punya PBG. Bagi semua padel yang melakukan pelanggaran, tidak punya PBG, maka akan kami ambil tindakan yang tegas,” tutur Pramono.

Sebelumnya, Pramono telah mengeluarkan aturan pembatasan jam operasional lapangan padel di kawasan perumahan maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Kebijakan itu diambil setelah banyak warga menyampaikan keluhan terkait kebisingan, terutama pada malam hari.

“Waktu maksimum boleh digunakan oleh pengelola lapangan padel tersebut tidak boleh lebih dari jam 08.00 malam. Sehingga untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, maksimum walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam 20.00 malam,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Jika suara pantulan bola dan teriakan pemain masih terdengar hingga mengganggu warga, maka lapangan wajib dilengkapi sistem peredam suara.

“Kalau lapangan padel itu menimbulkan kebisingan karena bola memantul, teriakan yang kemudian mengganggu masyarakat, maka lapangan padel- lapangan padel seperti itu yang ada di perumahan wajib untuk membuat kedap suara. Pantulan bolanya tidak boleh mengganggu masyarakat yang ada,” lanjut Pramono.

Selain itu, Pemprov DKI juga akan menindak lapangan padel yang tidak memiliki PBG.

View JSON | Print