Indonesian Political, Business & Finance News

KLH to summon Bantargebang Integrated Waste Processing Facility operator in response to waste landslide

| Source: ANTARA_ID Translated from Indonesian | Regulation
KLH to summon Bantargebang Integrated Waste Processing Facility operator in response to waste landslide
Image: ANTARA_ID

Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memastikan akan segera memanggil kembali pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang sebagai respons longsor sampah yang menelan korban jiwa pada Minggu.

Dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Minggu, Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif menyebutkan Deputi Penegakan Hukum (Gakum) KLH/BPLH sedang melakukan penyidikan terhadap pengelola TPST Bantargebang sebelum terjadinya longsor sampah pada hari ini yang menyebabkan empat orang meninggal dunia.

“Apakah harus ada yang tanggung jawab? Mestinya iya. Jadi TPST Bantargebang ini kan milik pemerintah di DKJ (Daerah Khusus Jakarta). Tentu pemerintah DKJ harus bertanggung jawab,” kata Hanif.

Dia mengingatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdapat ancaman penjara dan denda terhadap pengelola kegiatan yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilampauinya kriteria baku mutu kerusakan lingkungan dan sebagai akibatnya mengakibatkan luka berat atau kematian.

Terkait longsor tersebut, dia memastikan pemerintah akan terus berupaya melakukan pencarian untuk memastikan tidak ada lagi individu yang tertimbun akibat longsor sampah tersebut.

Sebelumnya, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) DKI Jakarta mengungkapkan data terbaru jumlah korban jiwa akibat longsor sampah di TPST Bantargebang adalah empat orang.

View JSON | Print