Kenapa NIB Penting untuk UMKM di Indonesia? Ini Penjelasan dan Cara Daftarnya
Tugumalang.id – Nomor Induk Berusaha (NIB) saat ini menjadi salah satu bentuk legalitas dasar yang dimiliki pelaku usaha di Indonesia, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Penerapan NIB mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengatur sistem perizinan usaha di Indonesia berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
NIB diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh pemerintah melalui Kementerian Investasi/BKPM. Sistem ini dirancang untuk menyatukan berbagai perizinan usaha agar lebih sederhana, cepat, dan terintegrasi dalam satu platform digital.
NIB Menjadi Dasar Legalitas Usaha dan Akses Program Pemerintah
Dalam ketentuan OSS, NIB berfungsi sebagai bukti bahwa suatu usaha telah terdaftar secara resmi dalam sistem pemerintah. Tanpa NIB, usaha secara administratif masih dianggap belum masuk dalam sistem formal perizinan.
Selain sebagai legalitas dasar, NIB juga menjadi syarat untuk mengakses berbagai program pemerintah, termasuk:
– Akses pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR)
– Program bantuan dan pendampingan UMKM
– Kemitraan usaha dengan lembaga formal
Dengan demikian, NIB tidak hanya berfungsi sebagai legalitas dasar, tetapi juga membuka akses terhadap berbagai fasilitas pengembangan usaha.
Bagian dari Proses Formalisasi UMKM
NIB juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong transformasi pelaku usaha dari sektor informal ke sektor formal. Dengan memiliki NIB, usaha yang sebelumnya tidak tercatat secara resmi menjadi masuk ke dalam sistem administrasi pemerintah.
Mempermudah Akses Pembiayaan bagi UMKM
Dalam praktiknya, sejumlah lembaga keuangan mensyaratkan legalitas usaha dalam proses pengajuan pembiayaan. NIB menjadi salah satu dokumen yang digunakan untuk verifikasi data pelaku usaha, terutama pada sektor usaha mikro dan kecil.
Tahapan Membuat NIB
Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat dilakukan oleh pelaku usaha maupun investor badan usaha dengan mengikuti beberapa tahapan yang telah ditetapkan dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Tahap awal yang perlu dilakukan adalah menyiapkan dokumen legalitas usaha, seperti akta pendirian perusahaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dokumen tersebut umumnya diperoleh melalui proses pendirian badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Penanaman Modal Asing (PMA), CV, firma, yayasan, maupun koperasi yang biasanya dibantu oleh notaris.
Setelah akta pendirian dan NPWP tersedia, pelaku usaha dapat melakukan registrasi melalui sistem OSS secara daring melalui laman resmi oss.go.id. Pendaftaran dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk WNI atau paspor bagi WNA guna memperoleh user ID. Setelah berhasil masuk ke sistem, pelaku usaha dapat melengkapi data usaha, termasuk informasi akta perusahaan, untuk proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan dasar.
Setelah seluruh data dan persyaratan terisi lengkap, sistem OSS akan melakukan verifikasi otomatis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika seluruh data dinyatakan sesuai, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta perizinan dasar dan notifikasi perizinan melalui sistem OSS.
Dengan sistem ini, pemerintah melalui Kementerian Investasi/BKPM mendorong semakin banyak pelaku usaha untuk masuk ke dalam sistem usaha formal dan tercatat secara resmi dalam database nasional.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News