Kemenpar Dorong Transformasi KBLI 2025 via Sistem OSS, Ini Manfaatnya untuk Pelaku Wisata
KOMPAS.com - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mendorong implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sistem Online Single Submission (OSS), khususnya bagi pelaku usaha pariwisata.
KBLI 2025 merupakan penyempurnaan dari KBLI 2020 yang menyesuaikan perkembangan dunia usaha, teknologi, dan model bisnis baru.
Ni Luh melanjutkan, pembaruan KBLI 2025 juga bertujuan untuk memastikan bahwa perkembangan model bisnis di sektor pariwisata dapat terakomodasi secara lebih tepat.
Transformasi KBLI melalui sistem OSS membantu pemerintah dan pelaku usaha pariwisata memastikan klasifikasi usaha yang lebih relevan dengan perkembangan aktivitas ekonomi dan kebutuhan industri.
Ni Luh mengatakan, sektor pariwisata memiliki peran strategis sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan mencapai delapan persen pada 2029.
Maka dari itu, kata Ni Luh, sektor pariwisata membutuhkan tata kelola yang semakin baik, termasuk sistem perizinan yang mudah diakses, memberikan kepastian hukum, adaptif terhadap perkembangan usaha, serta mampu menciptakan iklim investasi yang sehat.
Sementara itu, Pelaksana tugas Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata, Rizki Handayani Mustafa menjelaskan, kemudahan perizinan tidak hanya menguntungkan pelaku usaha, tetapi juga pemerintah dalam menyusun kebijakan berbasis data.
Salah satunya manfaat perizinan adalah memudahkan pemerintah mengidentifikasi pelaku usaha yang terdaftar, ketika terjadi bencana atau kondisi tertentu sehingga penyaluran insentif dan bantuan dapat dilakukan lebih tepat sasaran.
Menurut Rizki, perizinan juga berperan dalam meningkatkan kenyamanan dan keamanan wisatawan.
Sebab, usaha pariwisata yang terdaftar dapat dipantau dan dibina sesuai standar yang berlaku. Ia pun mengimbau para pemilik usaha, termasuk homestay, untuk segera mengurus perizinannya.
Data perizinan juga menjadi dasar penting pemerintah untuk memetakan kondisi industri pariwisata di setiap daerah.
Melalui data tersebut, pemerintah dapat mengetahui wilayah yang sudah mengalami kelebihan pasokan akomodasi maupun daerah yang masih membutuhkan investasi baru.