Issuers with Less Than 15% Free Float to Receive Special Notation
Emiten dengan Free Float di Bawah 15% akan Disematkan Notasi Khusus JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kebijakan peningkatan porsi kepemilikan saham publik (free float) minimal 15% akan diberlakukan secara bertahap dengan masa transisi dua tahun. Sebagai bentuk perlindungan investor, OJK bakal menyematkan notasi khusus (flagging) bagi emiten yang belum memenuhi standar likuiditas tersebut. Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa penandaan ini bertujuan untuk memudahkan publik dalam mengidentifikasi saham dengan tingkat kepemilikan publik rendah. “Ini akan menjadi sesuatu yang baru. Akan ada notasi khusus untuk emiten-emiten yang belum memenuhi free float 15%. Dengan begitu, investor lebih mudah memilih saham yang akan mereka investasikan,” ujar Friderica dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/2/2026). Friderica, yang akrab disapa Kiki, menekankan bahwa saham dengan free float rendah cenderung memiliki likuiditas terbatas dan volatilitas harga yang tinggi. Oleh karena itu, notasi tersebut menjadi panduan krusial bagi investor ritel sebelum mengambil keputusan transaksi. “Investor nanti bisa langsung melihat flag bahwa free float saham itu di bawah 15%. Jadi, mereka bisa tahu mana saham yang lebih likuid dan mana yang tidak,” imbuhnya. Dalam masa transisi dua tahun ini, OJK memberikan ruang bagi emiten untuk melakukan aksi korporasi guna mendivestasikan saham ke publik. Meski begitu, regulator telah mengantongi target internal terkait jumlah emiten yang harus memenuhi standar tersebut pada tahun pertama. Opsi Exit Policy dan Delisting OJK menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas bagi perusahaan tercatat yang gagal memenuhi ketentuan hingga batas waktu berakhir. Selain skema insentif yang masih dalam tahap pembahasan, regulator juga menyiapkan exit policy. “Kalau yang tidak bisa memenuhi, maka exit policy-nya jelas. Silakan delisting (keluar) dari BEI,” tegas Kiki. Saat ini, OJK terus menjalin diskusi dengan asosiasi emiten untuk memastikan komitmen mereka terhadap regulasi baru ini. Upaya ini merupakan bagian dari reformasi besar untuk meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia agar lebih kompetitif di tingkat global. Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id FollowBaca Berita Lainnya di Google News Read Now