Indonesian Residents' Online Loan Debt Reaches Rp 98.54 Trillion, Up 25.52 Per Cent
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat utang pinjaman online (pinjol) masyarakat Indonesia pada Januari 2026 mencapai Rp 98,54 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyebutkan outstanding pembiayaan industri pinjaman daring (pindar) pada periode tersebut mencapai Rp 98,54 triliun. Secara tahunan (year on year/yoy), angka ini tumbuh 25,52 persen. Pertumbuhan tersebut sedikit lebih tinggi dibandingkan Desember 2025 yang tercatat 25,44 persen (yoy). Sebagai perbandingan, pada periode sebelumnya nilai outstanding tercatat Rp 78,50 triliun. Artinya, dalam setahun terjadi lonjakan yang signifikan. Namun, kenaikan pembiayaan ini tetap dibayangi risiko kredit macet. Kredit macet yang meningkat berpotensi menurunkan skor kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Skor dalam SLIK sangat menentukan apakah seseorang bisa kembali mengajukan pinjaman atau tidak. Semakin tinggi skor (mendekati 5), semakin kecil peluang pengajuan pinjaman disetujui.