Indonesian Political, Business & Finance News

How to Apply for PKKPR in OSS: A Complete Guide for Business Actors

| | Source: KAPANLAGI.COM | Regulation
How to Apply for PKKPR in OSS: A Complete Guide for Business Actors
Image: KAPANLAGI.COM

Cara Mengajukan PKKPR di OSS: Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha

  1. Ilustrasi Pexels

Kapanlagi.com - Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) menjadi dokumen penting bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis di Indonesia. Dokumen ini memastikan bahwa rencana kegiatan usaha sesuai dengan Rencana Tata Ruang yang berlaku di wilayah tersebut. Memahami cara mengajukan PKKPR di OSS sangat krusial agar proses perizinan berjalan lancar tanpa hambatan.

Sejak diberlakukannya sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, proses pengajuan PKKPR menjadi lebih terintegrasi dan transparan. Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan secara online melalui platform OSS tanpa harus mengunjungi berbagai instansi. Namun, masih banyak pengusaha yang mengalami kendala karena kurang memahami prosedur dan persyaratan yang diperlukan.

Melansir dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PKKPR merupakan dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang selain Rencana Detail Tata Ruang. Dokumen ini berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan dan menjadi acuan untuk pemanfaatan ruang, perolehan tanah, pemindahan hak atas tanah, dan penerbitan hak atas tanah.

Advertisement

  1. Pengertian dan Dasar Hukum PKKPR

PKKPR adalah singkatan dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, yaitu dokumen resmi yang menegaskan bahwa rencana kegiatan pemanfaatan ruang oleh pelaku usaha telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang berlaku. Dokumen ini diterbitkan oleh sistem OSS setelah melalui proses verifikasi dan penilaian oleh instansi berwenang.

Dasar hukum PKKPR diatur dalam beberapa regulasi penting. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang menjadi landasan utama yang menjelaskan bahwa proses pembangunan tata ruang di Indonesia harus mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko juga mengatur mekanisme penerbitan PKKPR melalui sistem OSS.

Mengutip dari kemenkumham.go.id, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membawa perubahan signifikan dalam sistem perizinan berusaha di Indonesia. Salah satu perubahan penting adalah penggantian Izin Lokasi dengan PKKPR yang prosesnya lebih terintegrasi dan efisien melalui platform OSS berbasis risiko.

PKKPR berfungsi sebagai pedoman dalam empat aspek utama: pemanfaatan ruang, perolehan tanah, pemindahan hak atas tanah, dan penerbitan hak atas tanah. Dengan memiliki PKKPR, pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum bahwa lokasi usaha mereka sesuai dengan peruntukan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah, baik di tingkat nasional maupun daerah.

  1. Siapa yang Wajib Mengajukan PKKPR

Tidak semua pelaku usaha diwajibkan mengurus PKKPR. Kewajiban ini ditentukan berdasarkan skala usaha yang dijalankan, khususnya dari segi modal disetor yang dimiliki perusahaan. Pemahaman tentang kategori usaha ini penting agar pelaku usaha dapat mempersiapkan dokumen perizinan yang tepat.

Pelaku usaha dengan skala menengah wajib memiliki PKKPR. Yang dimaksud dengan skala menengah adalah pelaku usaha yang memiliki modal disetor lebih dari Rp5.000.000.000,00 sampai dengan Rp10.000.000.000,00. Sementara itu, pelaku usaha skala besar dengan modal disetor lebih dari Rp10.000.000.000,00 juga diwajibkan mengurus PKKPR sebelum dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan modal disetor di bawah Rp5 miliar, diberikan kemudahan berupa pembebasan dari kewajiban mengurus PKKPR. Mereka cukup menyampaikan Pernyataan Mandiri melalui sistem OSS yang menyatakan bahwa kegiatan usaha telah sesuai dengan RTR dan RDTR, serta bersedia dikenakan sanksi apabila dikemudian hari terdapat ketidaksesuaian.

Tidak memiliki NIB karena tidak dapat memenuhi persyaratan PKKPR akan menimbulkan berbagai kerugian bagi pelaku usaha. Tanpa NIB, pelaku usaha tidak memiliki izin usaha yang sah, tidak dapat membuka rekening bank atas nama perusahaan, dan tidak dapat mengikuti tender baik di sektor swasta maupun pemerintah. Hal ini tentu akan menghambat perkembangan bisnis secara signifikan.

  1. Persyaratan Dokumen untuk Mengajukan PKKPR

Cara mengajukan PKKPR di OSS memerlukan persiapan dokumen yang lengkap dan akurat. Kelengkapan dokumen ini akan menentukan kelancaran proses verifikasi dan penerbitan PKKPR oleh instansi berwenang. Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus disiapkan sebelum mengajukan permohonan.

Dokumen utama yang diperlukan meliputi koordinat lokasi lengkap berupa file polygon dan koordinat GIS yang memberikan informasi luasan dan bentuk lahan. Untuk tanah yang telah bersertifikat, diperlukan nomor identifikasi bidang. Selain itu, pemohon harus menyertakan informasi kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang yang akan dilakukan.

Informasi penguasaan tanah menjadi dokumen penting berikutnya, berupa bukti kepemilikan atau penguasaan tanah seperti sertifikat tanah, Surat Keterangan Tanah, atau SP2FBT. Dokumen pendukung lainnya termasuk fotokopi bukti pembayaran PBB satu tahun terakhir, surat keterangan persetujuan tetangga yang diketahui RT, Kepala Desa/Kelurahan dan Camat sesuai wilayah lokasi.

Pemohon juga harus menyertakan informasi jenis usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang akan dilakukan. Apabila akan melakukan pembangunan gedung, diperlukan rencana jumlah lantai bangunan, rencana luas lantai bangunan, serta rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.

Dokumen administratif lainnya yang perlu disiapkan adalah fotokopi KTP penanggung jawab yang masih berlaku, fotokopi Kartu NPWP perorangan atau badan hukum, surat permohonan resmi, serta surat pernyataan kebenaran dokumen dan surat pernyataan tanggung jawab yang masing-masing bermaterai Rp10.000. Untuk kegiatan usaha yang berdampak besar terhadap ketersediaan air, diperlukan juga dokumen ren

View JSON | Print