Indonesian Political, Business & Finance News

Hotel Sultan Land Execution: Legal Counsel Details History of State Asset

| | Source: MEDIA_INDONESIA Translated from Indonesian | Legal
Hotel Sultan Land Execution: Legal Counsel Details History of State Asset
Image: MEDIA_INDONESIA

Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Chandra Hamzah, menegaskan bahwa eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan yang dilaksanakan pada Kamis (18/6) merupakan titik akhir dari upaya panjang pemerintah dalam mengamankan aset negara. Proses ini menandai berakhirnya sengketa yang telah berlangsung selama dua dekade.

Chandra mengungkapkan bahwa pengembalian aset tersebut menuntut perjuangan hukum yang intensif, serta menguras tenaga dan biaya yang signifikan. Penantian panjang sejak tahun 2006 tersebut akhirnya membuahkan hasil nyata pada tahun ini.

“Sesuai yang disampaikan Pak Wamen, perjalanan panjang untuk mengamankan aset barang milik negara, 20 tahun dari 2006 baru bisa dilaksanakan di tahun 2026. Panjang sekali dan itu bukan sekadar angka. Banyak upaya, banyak waktu, banyak biaya yang dikeluarkan,” ujar Chandra di kawasan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6).

Pelaksanaan pengosongan lahan Hotel Sultan, lanjut Chandra, memiliki landasan hukum yang kuat. Tindakan ini didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), serta penetapan eksekusi resmi yang diterbitkan oleh pihak pengadilan.

“Hari ini penantian 20 tahun akhirnya kita rasakan sama-sama. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka eksekusi pengosongan dijalankan pada hari ini, 18 Juni 2026,” tegasnya.

Dalam penjelasannya, Chandra memaparkan sejarah kepemilikan lahan yang menjadi objek eksekusi. Ia menegaskan bahwa lahan tersebut adalah tanah negara yang telah dibebaskan oleh pemerintah pada periode 1958 hingga 1962. Pembebasan lahan kala itu dilakukan khusus untuk kepentingan penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta.

Ia membantah keras segala klaim yang meragukan status kepemilikan negara atas lahan tersebut. “Pemerintah pada tahun 1958 sampai dengan 1962 telah membebaskan tanah ini dalam rangka pelaksanaan Asian Games keempat di Jakarta. Bukti pembebasan tanahnya asli ada. Jadi bukan cuma sekadar bicara,” kata Chandra.

Lebih lanjut, Chandra mengklarifikasi hubungan hukum antara pemerintah dengan PT Indobuildco. Ia menyebutkan bahwa perusahaan tersebut hanya mendapatkan izin penggunaan lahan, tanpa ada peralihan hak milik dalam bentuk apa pun.

“Tidak ada jual-beli, tidak ada pelepasan hak atas tanah, tidak ada warisan, tidak ada hibah, tidak ada pengalihan hak dari Pemerintah Negara Republik Indonesia kepada Indobuildco. Tidak ada sama sekali. Hanya izin menggunakan tanah selama 30 tahun,” jelasnya.

Izin penggunaan tersebut sempat diperpanjang selama 20 tahun sebelum akhirnya memicu sengketa hukum. Setelah masa berlaku HGB berakhir pada 2023, PPKGBK bersama Kementerian Sekretariat Negara bergerak cepat untuk memastikan lahan tersebut kembali sepenuhnya ke pangkuan negara.

“Di 2023 HGB-nya sudah berakhir dan kemudian PPKGBK serta Kementerian Sekretariat Negara mengupayakan pengembalian tanah ini,” tutup Chandra.

View JSON | Print