Indonesian Political, Business & Finance News

From July 2026, Jakarta to Bali will require 5% ethanol-blended petrol

| | Source: KOMPAS Translated from Indonesian | Regulation
From July 2026, Jakarta to Bali will require 5% ethanol-blended petrol
Image: KOMPAS

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan Indonesia mulai menerapkan mandatori bensin campuran bioetanol 5 persen atau E5 pada Juli 2026 di sejumlah wilayah.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, kebijakan mandatori E5 tahap awal hanya diterapkan di beberapa lokasi karena keterbatasan pasokan bahan baku etanol.

“Pada Juli, kami juga akan mewajibkan 5 persen bioetanol (E5), tetapi hanya di beberapa lokasi saja,” ujar Eniya dalam IPA Convex di Tangerang, Banten, Kamis (21/5/2026) seperti dikutip dari Antara, Jumat (22/5/2026).

Menurut Eniya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meminta agar bahan baku bioetanol untuk program E5 berasal dari dalam negeri dan tidak mengandalkan impor.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap energi impor.

“Kemarin sudah kami identifikasi berapa banyak etanol fuel grade yang bisa dihasilkan. Baru teridentifikasi tiga perusahaan,” kata Eniya.

Saat ini, kapasitas produksi bioetanol dari tiga perusahaan tersebut mencapai sekitar 26.000 kiloliter (KL). Pemerintah nantinya akan mengatur rincian alokasi volume melalui regulasi baru berbentuk keputusan menteri (kepmen).

Mandatori E5 juga akan berjalan beriringan dengan implementasi program biodiesel B50.

Di sisi lain, Eniya mengungkapkan PT Pertamina (Persero) sebenarnya telah melakukan uji pasar terhadap BBM E5 sehingga produk tersebut sudah mulai beredar di sejumlah titik.

“Pertamina sudah membangun 179 lokasi. Dia akan tambah 30 lokasi lagi. Nah, ini yang sedang kami tunggu banget adalah keluarnya revisi PMK tentang cukai,” ujar Eniya.

Selain revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait cukai, pemerintah juga masih menunggu kepastian mengenai jenis izin usaha untuk biofuel, apakah menggunakan Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha niaga (IUN).

“Sekarang, karena KBLI-nya kami tarik ke Kementerian ESDM untuk biofuel, sudah bisa jelas bahwa nanti tidak perlu IUI,” kata Eniya.

Ia berharap penyederhanaan aturan tersebut dapat mempermudah pelaku usaha dalam mengembangkan industri bioetanol nasional, karena izin IUI sebelumnya mengharuskan adanya rekomendasi gubernur dan berbagai persyaratan tambahan.

View JSON | Print