Indonesian Political, Business & Finance News

DIY High Prosecutor's Office Searches Cooperatives and SMEs Agency Over Milk Production Machine Corruption

| Source: DETIK_JOGJA Translated from Indonesian | Legal
DIY High Prosecutor's Office Searches Cooperatives and SMEs Agency Over Milk Production Machine Corruption
Image: DETIK_JOGJA

Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah Kantor Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop UKM) DIY terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan mesin rumah produksi susu. Penggeledahan dilakukan Rabu (24/6) mulai pukul 09.15 WIB hingga pukul 14.30 WIB di kantor Dinkop UKM DIY di jalan HOS Cokroaminoto No 162, Tegalrejo, Kota Jogja.

Penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor: Print-192/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 09 Juni 2026 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor: Print-1060/M.4.5/Fd.1/06/2026 tanggal 09 Juli 2026 serta Penetapan Ketua PN Yogyakarta Nomor: 1/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Yyk tanggal 17 Juni 2026. Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen terkait perkara dugaan korupsi dalam kegiatan pengadaan mesin rumah produksi susu di Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2023.

Tim penyidik telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kalurahan Tegalrejo sebagai saksi dalam penggeledahan. Penggeledahan dilakukan di ruang arsip, ruang bendahara, ruang sekretaris, dan ruang kepala dinas. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah kurang lebih 35 dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Mengenai potensi kerugian keuangan negara, penyidik sedang mengajukan permohonan kepada pihak yang berwenang melakukan perhitungan, yaitu BPKP Perwakilan Provinsi DIY.

Langgeng memaparkan kronologi perkara, bahwa Dinkop UKM DIY pada tahun 2023 mendapatkan tugas untuk melakukan pengadaan mesin rumah produksi susu yang bersumber dari alokasi dana tugas pembantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM yang berasal dari APBN sebesar Rp8.169.247.000. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp4.740.781.000 dialokasikan untuk pengadaan peralatan/mesin factory sharing. Berdasarkan surat perjanjian pengadaan mesin factory sharing pengolahan komoditi susu Provinsi DIY pada tanggal 26 September 2023, dilakukan penandatanganan perjanjian oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur CV Anggrek Asri Jaya selaku pemenang tender. Nilai kontrak sebesar Rp4.622.844.750 dengan jangka waktu pekerjaan selama 60 hari terhitung mulai tanggal 27 September 2023 sampai dengan tanggal 26 November 2023 yang dilaksanakan oleh CV Anggrek Asri Jaya.

Pada tanggal 2 Maret 2024, bertempat di rumah produksi bersama di Jalan Pakem-Turi, Harjobinangun, Sleman, telah dilakukan commissioning test rumah produksi bersama susu Provinsi DIY dengan disaksikan oleh tenaga ahli dan praktisi profesional bidang produksi susu UHT. Hasil commissioning test menerangkan bahwa uji proses produksi belum dapat dilakukan karena boiler belum tersedia, sebagian alat terpasang belum siap beroperasi, dan sebagian alat terpasang belum lengkap part-nya. Selanjutnya, dilakukan peninjauan dan verifikasi mesin oleh tenaga ahli untuk memastikan kesesuaian spesifikasi teknis dengan peralatan dan mesin di lokasi RPB bersama Inspektorat Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Center for Materials Processing and Failure Analysis (CMPFA) Universitas Indonesia. Berdasarkan laporan teknis CMPFA-UI Nomor L0313/PT.02/FT.04/2024 tanggal 25 September 2024, disimpulkan bahwa spesifikasi hasil pengadaan mesin dan peralatan pengolahan susu UHT 2.000L/Jam pada Rumah Produksi Bersama (RPB) Komoditas Susu DIY belum memenuhi syarat dan progress pekerjaan dihitung 0% karena mesin tidak dapat difungsikan sesuai kontrak.

View JSON | Print