{
    "success": true,
    "data": {
        "id": 1824268,
        "msgid": "diy-high-prosecutors-office-searches-cooperatives-and-smes-agency-over-milk-production-machine-corruption-1782399074",
        "date": "2026-06-25 20:41:13",
        "title": "DIY High Prosecutor's Office Searches Cooperatives and SMEs Agency Over Milk Production Machine Corruption",
        "author": "",
        "source": "DETIK_JOGJA",
        "tags": "",
        "topic": "Legal",
        "summary": "Investigators from the Yogyakarta Special Region (DIY) High Prosecutor's Office have searched the office of the DIY Cooperatives and SMEs Agency in connection with an alleged corruption case involving the procurement of milk production machinery. The case concerns a 2023 project funded by the APBN, where a commissioning test revealed the equipment was non-functional and a technical report concluded zero percent progress had been made against the contract.",
        "content": "<p>Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi\n(Kejati) DIY menggeledah Kantor Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop UKM) DIY\nterkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan\nmesin rumah produksi susu. Penggeledahan dilakukan Rabu (24\/6) mulai\npukul 09.15 WIB hingga pukul 14.30 WIB di kantor Dinkop UKM DIY di jalan\nHOS Cokroaminoto No 162, Tegalrejo, Kota Jogja.<\/p>\n<p>Penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala\nKejaksaan Tinggi DIY Nomor: Print-192\/M.4\/Fd.1\/06\/2026 tanggal 09 Juni\n2026 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor:\nPrint-1060\/M.4.5\/Fd.1\/06\/2026 tanggal 09 Juli 2026 serta Penetapan Ketua\nPN Yogyakarta Nomor: 1\/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD\/2026\/PN Yyk tanggal 17 Juni\n2026. Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, menjelaskan\npenggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen terkait perkara dugaan\nkorupsi dalam kegiatan pengadaan mesin rumah produksi susu di Dinas\nKoperasi dan UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2023.<\/p>\n<p>Tim penyidik telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kalurahan\nTegalrejo sebagai saksi dalam penggeledahan. Penggeledahan dilakukan di\nruang arsip, ruang bendahara, ruang sekretaris, dan ruang kepala dinas.\nDalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah kurang lebih 35\ndokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi\ntersebut. Mengenai potensi kerugian keuangan negara, penyidik sedang\nmengajukan permohonan kepada pihak yang berwenang melakukan perhitungan,\nyaitu BPKP Perwakilan Provinsi DIY.<\/p>\n<p>Langgeng memaparkan kronologi perkara, bahwa Dinkop UKM DIY pada\ntahun 2023 mendapatkan tugas untuk melakukan pengadaan mesin rumah\nproduksi susu yang bersumber dari alokasi dana tugas pembantuan dari\nKementerian Koperasi dan UKM yang berasal dari APBN sebesar\nRp8.169.247.000. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp4.740.781.000\ndialokasikan untuk pengadaan peralatan\/mesin factory sharing.\nBerdasarkan surat perjanjian pengadaan mesin factory sharing pengolahan\nkomoditi susu Provinsi DIY pada tanggal 26 September 2023, dilakukan\npenandatanganan perjanjian oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan\nDirektur CV Anggrek Asri Jaya selaku pemenang tender. Nilai kontrak\nsebesar Rp4.622.844.750 dengan jangka waktu pekerjaan selama 60 hari\nterhitung mulai tanggal 27 September 2023 sampai dengan tanggal 26\nNovember 2023 yang dilaksanakan oleh CV Anggrek Asri Jaya.<\/p>\n<p>Pada tanggal 2 Maret 2024, bertempat di rumah produksi bersama di\nJalan Pakem-Turi, Harjobinangun, Sleman, telah dilakukan commissioning\ntest rumah produksi bersama susu Provinsi DIY dengan disaksikan oleh\ntenaga ahli dan praktisi profesional bidang produksi susu UHT. Hasil\ncommissioning test menerangkan bahwa uji proses produksi belum dapat\ndilakukan karena boiler belum tersedia, sebagian alat terpasang belum\nsiap beroperasi, dan sebagian alat terpasang belum lengkap part-nya.\nSelanjutnya, dilakukan peninjauan dan verifikasi mesin oleh tenaga ahli\nuntuk memastikan kesesuaian spesifikasi teknis dengan peralatan dan\nmesin di lokasi RPB bersama Inspektorat Kementerian Koperasi dan UKM\nbekerja sama dengan Center for Materials Processing and Failure Analysis\n(CMPFA) Universitas Indonesia. Berdasarkan laporan teknis CMPFA-UI Nomor\nL0313\/PT.02\/FT.04\/2024 tanggal 25 September 2024, disimpulkan bahwa\nspesifikasi hasil pengadaan mesin dan peralatan pengolahan susu UHT\n2.000L\/Jam pada Rumah Produksi Bersama (RPB) Komoditas Susu DIY belum\nmemenuhi syarat dan progress pekerjaan dihitung 0% karena mesin tidak\ndapat difungsikan sesuai kontrak.<\/p>",
        "url": "https:\/\/jawawa.id\/newsitem\/diy-high-prosecutors-office-searches-cooperatives-and-smes-agency-over-milk-production-machine-corruption-1782399074",
        "image": ""
    },
    "sponsor": "Okusi Associates",
    "sponsor_url": "https:\/\/okusiassociates.com"
}