Indonesian Political, Business & Finance News

detikcom - Jakarta, Meski akan dilebur ke dalam Komisi

detikcom - Jakarta, Meski akan dilebur ke dalam Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK), Komisi Pemeriksa
Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) tetap melaju. Akhir
Desember 2002 mendatang, mereka akan mengajukan berkas 5 anggota
DPR/MPR ke penyidik Mabes Polri. Alasannya, ditemukan indikasi
KKN dalam laporan kekayaan kelima anggota legislatif tersebut.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPKPN Sub Komisi Legislatif,
Abdullah Hehamahua, saat ditemui wartawan di sela-sela acara
rapat pleno KPKPN di kantornya, Jl. Juanda, Jakarta Pusat, Senin
(2/12/2002). "Kita akan limpahkan pada akhir Desember nanti,"
kata dia tanpa mau merinci tanggal persisnya.

Begitu pula ketika diminta menyebutkan nama-nama kelima wakil
rakyat tersebut, Abdullah menolak memberi keterangan. Ditanya,
kelimanya dari fraksi mana, Abdullah tetap bungkam. "Nanti
sajalah, nanti akan diumumkan," kilahnya.

Selain kelima anggota DPR/MPR dimaksud, lanjut Abdullah, KPKPN
juga akan melimpahkan berkas anggota DPRD DKI Jakarta yang dalam
laporan kekayaannya ditemukan dugaan KKN. Untuk mereka, berkasnya
juga akan diserahkan akhir Desember mendatang.

Menanggapi rencana peleburan KPKPN ke dalam KPTPK, Abdullah
mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya, KPKPN tidak terpengaruh
dengan rencana tersebut.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, DPR telah mengesahkan RUU
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK) menjadi
undang-undang. Nah, dalam satu pasalnya, dicantumkan tentang
peleburan KPKPN ke dalam KPTPK.(ani)

detikcom - Jakarta, Direktur LBH Jakarta Irianto Subiakto pesimis
UU Komisi Antikorupsi (KAK) mampu memberantas kasus korupsi yang
selama ini terjadi. Sebab, pembuatan UU KAK didasari oleh
kepentingan pihak yang terganggu oleh kerja Komisi Pemeriksa
Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN).

"Semangat membuat UU KAK karena gerah dan terganggu oleh kerja-
kerja KPKPN terutama mereka dari legislatif dan eksekutif. Mereka
menilai KPKPN telah kebablasan dan untuk menggembosi kerja KPKPN
dibuatlah UU baru," kata Irianto di Gedung YLBHI, Jl.Diponegoro,
Jakarta, Senin (2/12/2002).

Irianto menyesalkan pengesahan UU KAK tersebut. Dengan munculnya
UU KAK maka KPKPN yang dibentuk berdasarkan Keppres akan selesai.
Sebab posisi UU lebih tinggi dibanding Keppres.

"Seharusnya DPR tidak membuat UU baru tapi memperkuat kerja KPKPN
dengan meningkatkan Keppres menjadi UU. Karena semua orang yang
bukan pejabat mengakui bahwa kerja KPKN cukup berhasil, sayangnya
tidak diberi kewenangan sampai proses legal," ucap Irianto.

Irianto lantas menyarankan agar Keppres KPKPN dengan UU Komisi
antikorupsi diadu lewat Mahkamah Konstitusi yang sudah terbentuk.
Menurut Irianto, KPKPN bisa melaporkan ke MA untuk menguji
Keppres dan UU itu karena banyak kewenangan KPKPN yang tak masuk
dalam UU KAK. (iy)

25 ANGGOTA DPR JAMIN PEMBEBASAN SURIPTO

Jakarta, 2/12 (ANTARA) - Sebanyak 25 anggota DPR-RI menjamin
pembebasan mantan Sekjen Dephutbun Suripto yang ditahan Polda
Metro Jaya sejak 21 November lalu atas tuduhan melakukan tindak
pidana korupsi dalam pembelian helikopter Dephutbun.

Anggota Komisi III DPR Sunmanjaya ketika dihubungi di Jakarta,
Senin, mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat jaminan dari
25 anggota DPR itu ke petugas tindak pidana korupsi Ditserse
Polda Metro Jaya.

Selain Sunmanjaya, anggota DPR yang menjamin pembebasan
Suripto antara lain Hartono Mardjono (Wakil Ketua Komisi II),
Ketua Fraksi Reformasi Farhan Hamid, Darmansyah dari Fraksi
Partai Bulan Bintang, dan Sayuti Rahawarin dari Fraksi Partai
Daulat Ummat.

Mereka menjamin Suripto tidak akan melarikan diri,
menghilangkan barang bukti atau mempersulit pemeriksaan.

Sunmanjaya menegaskan, segala keputusan dalam pembelian
helikopter Depuhutbun selalu dikonsultasikan dengan Komisi III
DPR yang membawahi masalah kehutanan, perkebunan, dan pertanian.

"Kami tidak mengerti mengapa muncul tuduhan mark up dalam
pembelian helikopter itu," katanya.

Selain itu, pembelian heli itu mengacu Keppres Nomor 18 Tahun
2000 tentang pengadaan barang.

"Buktinya kantor kas negara mencairkan dana pembelian itu.
Kalau prosesnya tidak benar dana pembelian heli itu tidak mungkin
dicairkan," katanya.

Sedangkan pengacara Suripto, Effendi Saman, menambahkan, jika
harga pesawat itu di-mark up, pihak asuransi tidak mau membayar
klaim asuransi salah satu helikopter yang jatuh sesuai dengan
harga helikopter baru.

"Pihak asuransi Tugu Pratama sudah membayar klaim asuransi
sebesar Rp39,9 milyar. Ini menunjukkan bahwa heli yang dibeli
baru, bukan bekas seperti yang selama ini dilansir penyidik,"
katanya.

Bukti lain bahwa pengadaan heli itu bersih adalah hasil audit
BPKP April 2001 yang tidak menemukan pelanggaran dalam pengadaan
dua heli itu.

Effendi melihat aspek politis lebih besar ketimbang aspek
hukum dalam penahanan Suripto.

Dikatakannya, komentar Suripto yang selalu mengkritisi kinerja
aparat keamanan dalam pengungkapan kasus Bom Bali diduga menjadi
dasar utama penahanannya. (T.B009/C/R002).

MEGAWATI ANGKAT ALATAS DAN NANA SUTRESNA SEBAGAI PENASEHAT

Jakarta, 2/12 (ANTARA) - Presiden Megawati Soekarnopurtri
mengangkat mantan Menlu Ali Alatas dan mantan Dubes Indonesia
untuk Inggris Nana Sutresna sebagai penasehat Presiden guna
menghadapi berbagai Konferensi Internasional yang penting.

Usai mengantar Ali Alatas dan Nana Sutresna menemui Megawati
di Istana Negara, Senin, Menlu Hasan Wirayuda menjelaskan kepada
wartawan bahwa ada beberapa masalah penting yang dihadapi dalam
waktu dekat.

Hasan menyebutkan pada bulan April 2003 Indonesia akan menjadi
tuan rumah Konferensi Organisasi-Organisasi Sub Regional Asia dan
Afrika.

Konferensi itu dilakukan untuk memberi angin baru bagi
hubungan Asia dengan Eropa.

Sebagai perbandingan dia menyebutkan Asia dengan Eropa telah
memiliki forum Asia Europe Meeting (ASEM), kemudian antara Asia
dengan negera-negara Pasifik sudah ada wadah APEC.

Kemudian pada tahun 2003 juga Indonesia akan menjadi tuan
rumah KTT ASEAN yang dijadwalkan berlangsung di Bali, tanggal 7
dan 8 Oktober.

Selain kedua pertemuan penting itu maka Indonesia pada tahun
2005 akan menjadi tuan rumah bagi peringatan Konferensi Asia
Afrika (KAA) yang ke-50.

Alatas dan Nana Sutresna tidak hanya akan menjadi penasehat
Presiden tetapi juga utusan khusus Kepala Negara untuk

View JSON | Print