Indonesian Political, Business & Finance News

detikcom - Jakarta, Meski akan dilebur ke dalam Komisi

detikcom - Jakarta, Meski akan dilebur ke dalam Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK), Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) tetap melaju. Akhir Desember 2002 mendatang, mereka akan mengajukan berkas 5 anggota DPR/MPR ke penyidik Mabes Polri. Alasannya, ditemukan indikasi KKN dalam laporan kekayaan kelima anggota legislatif tersebut.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPKPN Sub Komisi Legislatif, Abdullah Hehamahua, saat ditemui wartawan di sela-sela acara rapat pleno KPKPN di kantornya, Jl. Juanda, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2002). "Kita akan limpahkan pada akhir Desember nanti," kata dia tanpa mau merinci tanggal persisnya.

Begitu pula ketika diminta menyebutkan nama-nama kelima wakil rakyat tersebut, Abdullah menolak memberi keterangan. Ditanya, kelimanya dari fraksi mana, Abdullah tetap bungkam. "Nanti sajalah, nanti akan diumumkan," kilahnya.

Selain kelima anggota DPR/MPR dimaksud, lanjut Abdullah, KPKPN juga akan melimpahkan berkas anggota DPRD DKI Jakarta yang dalam laporan kekayaannya ditemukan dugaan KKN. Untuk mereka, berkasnya juga akan diserahkan akhir Desember mendatang.

Menanggapi rencana peleburan KPKPN ke dalam KPTPK, Abdullah mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya, KPKPN tidak terpengaruh dengan rencana tersebut.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, DPR telah mengesahkan RUU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK) menjadi undang-undang. Nah, dalam satu pasalnya, dicantumkan tentang peleburan KPKPN ke dalam KPTPK.(ani)

detikcom - Jakarta, Direktur LBH Jakarta Irianto Subiakto pesimis UU Komisi Antikorupsi (KAK) mampu memberantas kasus korupsi yang selama ini terjadi. Sebab, pembuatan UU KAK didasari oleh kepentingan pihak yang terganggu oleh kerja Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN).

"Semangat membuat UU KAK karena gerah dan terganggu oleh kerja- kerja KPKPN terutama mereka dari legislatif dan eksekutif. Mereka menilai KPKPN telah kebablasan dan untuk menggembosi kerja KPKPN dibuatlah UU baru," kata Irianto di Gedung YLBHI, Jl.Diponegoro, Jakarta, Senin (2/12/2002).

Irianto menyesalkan pengesahan UU KAK tersebut. Dengan munculnya UU KAK maka KPKPN yang dibentuk berdasarkan Keppres akan selesai. Sebab posisi UU lebih tinggi dibanding Keppres.

"Seharusnya DPR tidak membuat UU baru tapi memperkuat kerja KPKPN dengan meningkatkan Keppres menjadi UU. Karena semua orang yang bukan pejabat mengakui bahwa kerja KPKN cukup berhasil, sayangnya tidak diberi kewenangan sampai proses legal," ucap Irianto.

Irianto lantas menyarankan agar Keppres KPKPN dengan UU Komisi antikorupsi diadu lewat Mahkamah Konstitusi yang sudah terbentuk. Menurut Irianto, KPKPN bisa melaporkan ke MA untuk menguji Keppres dan UU itu karena banyak kewenangan KPKPN yang tak masuk dalam UU KAK. (iy)

25 ANGGOTA DPR JAMIN PEMBEBASAN SURIPTO

Jakarta, 2/12 (ANTARA) - Sebanyak 25 anggota DPR-RI menjamin pembebasan mantan Sekjen Dephutbun Suripto yang ditahan Polda Metro Jaya sejak 21 November lalu atas tuduhan melakukan tindak pidana korupsi dalam pembelian helikopter Dephutbun.

Anggota Komisi III DPR Sunmanjaya ketika dihubungi di Jakarta, Senin, mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat jaminan dari 25 anggota DPR itu ke petugas tindak pidana korupsi Ditserse Polda Metro Jaya.

Selain Sunmanjaya, anggota DPR yang menjamin pembebasan Suripto antara lain Hartono Mardjono (Wakil Ketua Komisi II), Ketua Fraksi Reformasi Farhan Hamid, Darmansyah dari Fraksi Partai Bulan Bintang, dan Sayuti Rahawarin dari Fraksi Partai Daulat Ummat.

Mereka menjamin Suripto tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mempersulit pemeriksaan.

Sunmanjaya menegaskan, segala keputusan dalam pembelian helikopter Depuhutbun selalu dikonsultasikan dengan Komisi III DPR yang membawahi masalah kehutanan, perkebunan, dan pertanian.

"Kami tidak mengerti mengapa muncul tuduhan mark up dalam pembelian helikopter itu," katanya.

Selain itu, pembelian heli itu mengacu Keppres Nomor 18 Tahun 2000 tentang pengadaan barang.

"Buktinya kantor kas negara mencairkan dana pembelian itu. Kalau prosesnya tidak benar dana pembelian heli itu tidak mungkin dicairkan," katanya.

Sedangkan pengacara Suripto, Effendi Saman, menambahkan, jika harga pesawat itu di-mark up, pihak asuransi tidak mau membayar klaim asuransi salah satu helikopter yang jatuh sesuai dengan harga helikopter baru.

"Pihak asuransi Tugu Pratama sudah membayar klaim asuransi sebesar Rp39,9 milyar. Ini menunjukkan bahwa heli yang dibeli baru, bukan bekas seperti yang selama ini dilansir penyidik," katanya.

Bukti lain bahwa pengadaan heli itu bersih adalah hasil audit BPKP April 2001 yang tidak menemukan pelanggaran dalam pengadaan dua heli itu.

Effendi melihat aspek politis lebih besar ketimbang aspek hukum dalam penahanan Suripto.

Dikatakannya, komentar Suripto yang selalu mengkritisi kinerja aparat keamanan dalam pengungkapan kasus Bom Bali diduga menjadi dasar utama penahanannya. (T.B009/C/R002).

MEGAWATI ANGKAT ALATAS DAN NANA SUTRESNA SEBAGAI PENASEHAT

Jakarta, 2/12 (ANTARA) - Presiden Megawati Soekarnopurtri mengangkat mantan Menlu Ali Alatas dan mantan Dubes Indonesia untuk Inggris Nana Sutresna sebagai penasehat Presiden guna menghadapi berbagai Konferensi Internasional yang penting.

Usai mengantar Ali Alatas dan Nana Sutresna menemui Megawati di Istana Negara, Senin, Menlu Hasan Wirayuda menjelaskan kepada wartawan bahwa ada beberapa masalah penting yang dihadapi dalam waktu dekat.

Hasan menyebutkan pada bulan April 2003 Indonesia akan menjadi tuan rumah Konferensi Organisasi-Organisasi Sub Regional Asia dan Afrika.

Konferensi itu dilakukan untuk memberi angin baru bagi hubungan Asia dengan Eropa.

Sebagai perbandingan dia menyebutkan Asia dengan Eropa telah memiliki forum Asia Europe Meeting (ASEM), kemudian antara Asia dengan negera-negara Pasifik sudah ada wadah APEC.

Kemudian pada tahun 2003 juga Indonesia akan menjadi tuan rumah KTT ASEAN yang dijadwalkan berlangsung di Bali, tanggal 7 dan 8 Oktober.

Selain kedua pertemuan penting itu maka Indonesia pada tahun 2005 akan menjadi tuan rumah bagi peringatan Konferensi Asia Afrika (KAA) yang ke-50.

Alatas dan Nana Sutresna tidak hanya akan menjadi penasehat Presiden tetapi juga utusan khusus Kepala Negara untuk

View JSON | Print