Details of Pekalongan Regent Fadia Arafiq's arrest operation: from the regional secretary to the aide, all taken to the KPK
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3/2026) dini hari.
Informasi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa pagi.
“Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan Jawa Tengah, salah satunya Bupati,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.
Budi mengungkapkan, KPK membawa Fadia dan sejumlah pihak ke Gedung Merah Putih, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Lantas, apa saja yang perlu diketahui dari OTT Fadia Arafiq?
“Para pihak diamankan di wilayah Semarang, kemudian pada pagi hari ini ketiga pihak dimaksud langsung dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Fadia dan dua orang lainnya tersebut tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.22 WIB menggunakan mobil hitam.
Mobil yang ditumpangi Fadia langsung mengarah ke area parkir pintu belakang Gedung KPK.
KPK juga secara paralel melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan pihak lainnya di wilayah tersebut.
“Dan paralel, tim juga saat ini sedang berada di Pekalongan untuk melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara ini,” kata Budi.
Budi mengungkapkan, kasus dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq dalam OTT ini adalah pengadaan barang dan jasa outsourcing di sejumlah dinas di Pemkab Pekalongan.
“Dugaan tindak pidana korupsi dalam peristiwa tertangkap tangan ini adalah berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, salah satunya terkait dengan PBJ outsourcing di lingkungan Pemkap Pekalongan. Jadi ini diduga ada di beberapa dinas,” kata dia.
KPK menduga ada pengkondisian dalam pengadaan outsourcing di beberapa dinas sehingga perusahaan swasta bisa masuk di Pemkab Pekalongan.