Indonesian Political, Business & Finance News

Delpedro Marhaen Challenges Incitement Provisions in the Penal Code to the Constitutional Court

| Source: DETIK Translated from Indonesian | Legal
Delpedro Marhaen Challenges Incitement Provisions in the Penal Code to the Constitutional Court
Image: DETIK

Executive Director of Lokataru, Delpedro Marhaen, and Lokataru staff Muzaffar Salim filed a petition against several articles in Law No. 1 of 2023 on the Penal Code. The challenged articles include the incitement provision and the spreading of hoaxes. According to the official website of the Constitutional Court (MK) on Friday, 6 March 2026, the petition is registered under case number 93/PUU-XXIV/2026. They filed the petition against Article 246, Article 264(1) and (2), and Article 264.

Below are the texts of the articles being challenged: Article 246: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500 juta), setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan: a. menghasut orang untuk melakukan Tindak Pidana; atau b. menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan Kekerasan.

Article 263(1): Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500 juta). (2): Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 200 juta).

Pasal 264: Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp 50 juta).

Delpedro dan Muzaffar meminta MK menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat alias dihapus dari KUHP.

Pemohon mengatakan dirinya saat ini sedang menjadi terdakwa karena diduga melanggar pasal 246 KUHP terkait dugaan penghasutan serta pasal 45 ayat 3 UU ITE terkait dugaan menyebar berita bohong. Menurut pemohon, muatan dalam kedua pasal yang didakwakan terhadap mereka juga terdapat di pasal-pasal yang digugat.

“Adapun muatan pasal tersebut serupa dengan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP yang sedang diuji oleh para pemohon,” ujar pemohon.

Para pemohon menilai keberadaan pasal-pasal yang digugat itu berpotensi menyebabkan kerugian konstitusional terhadap mereka di masa depan. Pemohon menyebut kerugian itu berupa terhalangnya hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.

“Para pemohon juga kehilangan kesempatan untuk menjalankan kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dan prinsip negara hukum,” ujar pemohon.

Sebagai informasi, Delpedro dan Muzaffar bersama Syahdan serta Kharik akan menjalani sidang vonis kasus penghasutan demo berujung ricuh pada hari ini. Keempatnya dituntut 2 tahun penjara.

View JSON | Print