Indonesian Political, Business & Finance News

Delpedro and Colleagues Cleared: Yusril Warns Police and Prosecutors Not to Arrest Hastily

| | Source: MEDIA_INDONESIA Translated from Indonesian | Legal
Delpedro and Colleagues Cleared: Yusril Warns Police and Prosecutors Not to Arrest Hastily
Image: MEDIA_INDONESIA

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan peringatan keras kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk berhati-hati sebelum menindaklanjuti tindakan hukum, mulai dari penangkapan hingga penuntutan. Peringatan ini hadir sebagai respons terhadap vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, beserta rekan-rekannya dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara pasti dan adil,” ujar Yusril. Beliau menekankan bahwa jika alat bukti permulaan belum cukup kuat, APH sebaiknya tidak memaksakan proses hukum. Risiko dari pemaksaan tersebut bukan hanya mencederai keadilan, tetapi juga membebani negara. Jika terdakwa akhirnya diputus bebas, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk merehabilitasi nama baik serta memberikan ganti rugi atas penderitaan yang dialami selama proses hukum. Menurutnya, kasus Delpedro dkk adalah pelajaran berharga untuk menegakkan hukum sesuai amanat KUHAP yang baru.

“Sebaliknya juga, tersangka dan terdakwa berhak melakukan perlawanan hukum untuk membela diri,” tegasnya. Terkait sosok Delpedro, Yusril mengaku sempat berkomunikasi dan meminta sang aktivis untuk menghadapi proses hukum dengan tegar tanpa mengeluh. Ia mengapresiasi keberanian Delpedro dkk dalam menempuh jalur pembelaan diri di persidangan secara ksatria. “Dia telah melakukan hal itu,” ungkap Yusril.

Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut dua tahun penjara karena didakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan mengadu orang untuk melakukan tindak pidana, atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan. Dalam kasus tersebut, Delpedro dan kawan-kawan didakwa mengunggah 80 konten kolaborasi yang bersifat menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah sejak 24 hingga 29 Agustus 2025.

Disebutkan bahwa para terdakwa mengunggah informasi elektronik melalui media sosial yang dikelola keempat terdakwa, yang mengajak para pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan. Ajakan via media sosial tersebut diproduksi pada 24–29 August 2025, dengan narasi yang diunggah membuat pelajar, sebagian besar di bawah umur, terhasut dan mengikuti tindakan anarkis di depan DPR RI, Polda Metro Jaya, dan lokasi lainnya. Salah satu unggahan yang menjadi dakwaan adalah poster bertuliskan “Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” dengan caption “Kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segara hubungi kami”. (Ant/P-4)

Menko Yusril Ihza Mahendra menjelaskan mekanisme ganti rugi bagi Delpedro Marhaen dkk melalui praperadilan sesuai KUHAP baru. Simak prosedur dan dasar hukumnya. Sementara itu, hak rehabilitasi bagi aktivis Delpedro Marhaen dkk sudah otomatis terpenuhi. Delpedro menyatakan perjuangan belum selesai selama masih ada warga sipil yang dikriminalisasi karena suara kritisnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepada empat terdakwa kasus dugaan penghasutan terkait unjuk rasa akhir Agustus 2025. Ketua YLBHI menyambut putusan tersebut.

View JSON | Print