Indonesian Political, Business & Finance News

Degenerative Diseases Now Threaten the Young, Smoking Becomes Major Risk Factor

| | Source: MEDIA_INDONESIA Translated from Indonesian | Regulation
Degenerative Diseases Now Threaten the Young, Smoking Becomes Major Risk Factor
Image: MEDIA_INDONESIA

KEPALA Seksi P2 Penyakit Menular Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Faridha Cahyani menyoroti meningkatnya ancaman penyakit degeneratif pada usia muda akibat paparan berbagai faktor risiko, termasuk kebiasaan merokok. Faridha mengatakan, saat ini penyakit yang dahulu identik dengan kelompok usia lanjut mulai banyak ditemukan pada remaja dan usia produktif. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alarm penting bagi masyarakat untuk lebih memperhatikan pola hidup sehat sejak dini. “Banyak penyakit yang dulu degeneratif, sekarang ada di usia muda. Orang stroke usia 25 tahun ada dan kanker di usia remaja juga ada. Itu karena faktor risiko sudah ada di lingkungan kita,” kata Faridha dalam acara Youth Forum ICTOH 2026, di Surabaya, Rabu (20/5). Ia menjelaskan, rokok menjadi salah satu faktor risiko utama yang dapat memicu berbagai penyakit tidak menular. Karena itu, pengendalian konsumsi rokok dan paparan asap rokok perlu terus diperkuat, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Menurut Faridha, menghindari asap rokok dapat membantu menekan risiko penyakit sehingga masyarakat dapat lebih fokus mengendalikan faktor lain yang sulit dicegah, seperti faktor keturunan. “Kalau asap rokok bisa dihindari, maka faktor risiko tadi bisa dikikis dan diminimalisir. Dengan begitu, angka kesakitan dan kematian akibat rokok juga bisa ditekan,” ujarnya. Faridha juga menepis anggapan bahwa merokok dapat meningkatkan inspirasi maupun kreativitas. Ia menilai, generasi muda tetap dapat berprestasi dan berinovasi tanpa harus merokok. “Anak-anak muda yang tidak merokok juga tetap punya ide dan inovasi. Jadi itu bukan alasan yang tepat,” ucapnya. Lebih lanjut, Faridha mengungkapkan bahwa pemerintah sebenarnya telah memiliki berbagai regulasi terkait pengendalian rokok, mulai dari peraturan daerah hingga Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur penjualan dan iklan rokok. Namun, menurutnya, tantangan terbesar saat ini terletak pada implementasi kebijakan di lapangan. “Regulasinya sudah ada, termasuk perda dan peraturan kepala daerah. Yang menjadi tantangan adalah implementasinya agar benar-benar berjalan optimal,” jelasnya. Karena itu, ia mendorong keterlibatan aktif masyarakat, termasuk komunitas kecil di tingkat keluarga dan sekolah, dalam mendukung penerapan Kawasan Tanpa Rokok dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Selain itu, Faridha mengajak generasi muda untuk menjadi agen perubahan dalam kampanye pengendalian rokok. Menurutnya, media sosial dapat dimanfaatkan sebagai sarana edukasi kreatif untuk menyebarkan informasi mengenai bahaya rokok. “Kita bisa menjadi agent of change dengan memanfaatkan TikTok, Instagram, dan media sosial lainnya untuk sosialisasi bahaya rokok. Materi edukasi juga sudah banyak tersedia di fasilitas kesehatan maupun sekolah,” tuturnya. Ia juga meminta generasi muda berperan aktif sebagai pengawas dan pelapor pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan masing-masing agar implementasi kebijakan dapat berjalan lebih efektif. “Peran generasi muda sangat penting, mulai dari edukasi, menjadi role model, hingga mengawasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok,” pungkasnya. (H-2)

View JSON | Print