Indonesian Political, Business & Finance News

Challenging the KPK, Yaqut's camp hands over two stacks of evidence in pre-trial

| | Source: KOMPAS Translated from Indonesian | Legal
Challenging the KPK, Yaqut's camp hands over two stacks of evidence in pre-trial
Image: KOMPAS

Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya telah menyerahkan dua tumpuk bukti dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (5/3/2026).

Bukti yang diserahkan tersebut mencakup berbagai dokumen, mulai dari surat, regulasi hingga kebijakan yang dinilai relevan dengan perkara yang tengah diuji dalam praperadilan.

“Seluruhnya sudah kami sampaikan kepada hakim tunggal dan juga telah diserahkan kepada pihak termohon,” kata Mellisa, setelah persidangan.

“Hari ini kami sudah tuntas menyerahkan bukti, termasuk keterangan ahli yang nanti akan kami sampaikan di dalam kesimpulan,” jelasnya.

Selain itu, dia menegaskan pihaknya telah siap menanggapi dan menguji bukti yang akan disampaikan KPK sebagai pihak termohon dalam sidang praperadilan tersebut.

“Kami tentu sudah siap untuk menerima atau men-challenge bukti yang dimiliki pihak termohon. Karena kami makin yakin bahwa surat penetapan tersangka yang semestinya sudah diperoleh sejak awal itu justru tidak diberikan. Jadi ada apa? Kenapa sulit sekali memberikan surat penetapan tersangka itu?” katanya.

“Besok tentu kita akan melihat kelengkapan bukti dari pihak termohon, lalu men-challenge ahli mereka,” ujar Mellisa.

Selain itu, Mellisa kembali membantah anggapan bahwa kerugian negara sebesar Rp 622 miliar dalam perkara tersebut sepenuhnya berkaitan dengan perbuatan kliennya.

“Sepertinya mereka berpandangan bahwa kerugian negara Rp 622 miliar ini sudah jelas kerugian negara yang disebabkan oleh Gus Yaqut. Padahal ada tiga penyimpangan. Apakah itu ada relevansi dengan perbuatan Gus Yaqut atau tidak? Belum tentu, karena kita tidak meyakini itu,” ujarnya.

“Salah satu penyimpangan, bahkan dua, adalah terkait dengan pengisian sisa kuota. Itu bukan kewenangan Gus Yaqut. Yang kedua adalah aliran dana. Kita tahu pihak-pihak yang menerima aliran dana, tetapi tidak disita atau tidak dilakukan proses hukum,” kata Mellisa.

View JSON | Print