Batam Must Be Reorganised, Otherwise We Will All Become Spectators
J5NEWSROOM.COM, Batam – Warga Batam yang telah bermukim di Pulau Batam lebih dari 30 tahun dan menorehkan jejak sejarah pembangunan Kota Batam dan tergabung dalam Perkumpulan Kawan Lama (KALAM) Kota Batam memandang perlu adanya penataan ulang regulasi.
Pasalnya, telah muncul berbagai permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat Kota Batam. Salah satunya, mengenai regulasi ‘uang sewa’ lahan perumahan warga di Batam yang disebut dengan UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita).
Itulah yang disampaikan oleh anggota DPD RI Ismeth Abdullah yang juga mantan Ketua Otorita Batam (OB) dan Gubernur Kepri saat buka puasa bersama keluarga besar KALAM Kota Batam di Restoran D’Patros Harbour Bay Jodoh Batam, Sabtu 14 Maret 2026 lalu.
“Saat reses saya banyak mendapat keluhan masyarakat Batam soal UWTO. Ada seorang warga berusia 65 tahun bertanya. Saya sudah pensiun pak, saya gak bisa bayar UWTO lagi. Dulu saya masuk Batam waktu umur masih 30 tahun, lalu saya beli rumah dan bayar UWTO. Tapi sekarang saya sudah pensiun dan anak-anak saya belum mandiri, jadi saya tidak sanggup bayar UWTO lagi. Tapi setiap tahun saya bayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) kepada Pemerintah Kota Batam. Jadi, sampai kapan saya harus bayar UWTO ini?” tutur Ismeth Abdullah.
Inilah salah satu masalah yang muncul dan sedang dibahas di KALAM Batam, selain masalah-masalah Batam lainnya. Kemudian, berbagai permasalahan itulah yang akan dibahas oleh “Tim Perumus Masa Depan Batam KALAM Batam” pada hari Minggu (29/3/2026) pukul 14:00 WIB di Geudong Kopi Tiban Batam. Mereka akan membahas tema besar, yaitu “Mau dibawa ke mana Kota Batam ini?”
Ditambahkan Taba, memang dulu konsep awalnya Pulau Batam ini diperuntukkan untuk kawasan alih kapal (transhipment hub) sesuai teori Prof. BJ Habibie, teori balon. Yaitu, Batam dipersiapkan untuk menampung limpahan ekonomi dan bisnis dari Singapura yang pasti suatu saat akan kehabisan lahan. Pulau Batam tidak dipersiapkan untuk menjadi kawasan dengan jumlah penduduk yang ramai.
Tapi kemudian arah pembangunan Pulau Batam, pelan tapi pasti melenceng dari konsep awal tersebut. Sampai jadilah Kota Batam sepeti sekarang ini, dengan jumlah penduduk menyentuh angka 1,3 juta jiwa. “Di sinilah masalah pertanahan itu timbul. Sampai kapan warga negara yang tinggal di Kota Batam ini harus membayar UWTO, padahal setiap tahun mereka bayar PBB,” kata Taba Iskandar.