Indonesian Political, Business & Finance News

Apjatel Riau Bantah Operator Internet Ilegal, Sebut Perizinan Daerah Terkendala Sistem OSS

| | Source: GORIAU.COM | Infrastructure
Apjatel Riau Bantah Operator Internet Ilegal, Sebut Perizinan Daerah Terkendala Sistem OSS
Image: GORIAU.COM

PEKANBARU – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia Telekomunikasi (Apjatel) Korwil Riau membantah anggapan bahwa penyedia jaringan telekomunikasi dan internet di Pekanbaru beroperasi secara ilegal karena belum mengantongi izin daerah.

Bendahara Apjatel Korwil Riau, Dahliansyah Putra Hasibuan, mengatakan sebagian besar operator yang beroperasi di Riau merupakan perusahaan nasional yang telah memiliki izin operasional layanan internet dari pemerintah pusat.

“Operator yang kemarin jaringannya ditertibkan rata-rata merupakan operator nasional. Secara izin operasional layanan internet mereka sudah resmi dan sudah mendapatkan izin dari kementerian. Izin itu berlaku secara nasional,” kata Putra kepada GoRiau.com, Sabtu (20/6/2026).

Pernyataan itu menanggapi adanya anggapan bahwa sejumlah operator telekomunikasi di Pekanbaru belum memiliki izin sehingga dinilai ilegal.

Terbaru, Wali Kota Pekanbaru katakan bahwasannya perusahaan telekomunikasi di Pekanbaru secara keseluruhan belum mengantongi izin. Bahkan, Agung katakan perusahaan telekomunikasi lebih dari bandel.

menanggapi itu, Putra katakan yang terjadi bukan karena operator tidak mengajukan izin, melainkan adanya kendala dalam proses perizinan utilitas kabel melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Sebagian besar teman-teman operator sebenarnya sudah mengajukan perizinan. Bukan tidak mengajukan. Yang terjadi adalah masih ada kendala dalam proses pengurusannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi terbaru, seluruh utilitas kabel telekomunikasi di daerah memang diwajibkan terdaftar melalui OSS dengan klasifikasi usaha tertentu pada masing-masing kabupaten dan kota.

Namun, implementasi sistem tersebut di lapangan dinilai masih menimbulkan kebingungan, baik di kalangan pelaku usaha maupun penyelenggara pelayanan perizinan daerah.

“Secara aturan memang wajib melalui OSS. Tapi dalam praktiknya, banyak yang masih mengalami kendala. Bahkan ketika kami datang ke PTSP untuk menanyakan tahapan berikutnya setelah pengajuan dilakukan, mereka juga masih bingung terkait mekanismenya,” kata Putra.

Ia mencontohkan pengalaman perusahaannya yang mengajukan izin pembangunan jaringan di Kabupaten Indragiri Hilir. Meski seluruh persyaratan telah dilengkapi dan diunggah ke sistem OSS, proses lanjutan belum berjalan karena belum adanya kejelasan mekanisme pelaksanaannya.

Di sisi lain, operator internet tetap dibebani kewajiban oleh pemerintah pusat untuk terus memperluas cakupan layanan setiap tahun sebagai bagian dari komitmen penyelenggaraan jaringan telekomunikasi nasional.

“Kami diberikan kewajiban untuk melakukan pengembangan jaringan setiap tahun. Jadi di satu sisi ada kewajiban memperluas layanan, tetapi di sisi lain perizinan daerah masih menghadapi kendala dalam implementasinya,” ujar Putra.

Karena itu, Apjatel berharap pemerintah daerah dapat memberikan kemudahan sekaligus kepastian dalam proses perizinan jaringan telekomunikasi.

Menurut dia, keberadaan proyek ducting atau jaringan kabel bawah tanah yang sedang disiapkan Pemerintah Kota Pekanbaru dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola kabel telekomunikasi sekaligus menyederhanakan proses perizinan.

“Kami mendukung upaya pemerintah merapikan kabel-kabel yang semrawut. Tetapi kami juga berharap ada kemudahan perizinan dan pengawasan yang konsisten. Jangan sampai setelah jaringan dirapikan, muncul lagi pemasangan baru yang tidak diawasi,” katanya.

Putra menilai penataan kabel telekomunikasi akan berjalan lebih efektif apabila diiringi koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) serta pengawasan berkelanjutan dari pemerintah daerah.

“Yang kami butuhkan bukan hanya penataan, tetapi juga kepastian aturan dan pengawalan di lapangan agar seluruh operator memiliki kesempatan yang sama untuk mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya. ***

View JSON | Print