{
    "success": true,
    "data": {
        "id": 1813962,
        "msgid": "apjatel-riau-bantah-operator-internet-ilegal-sebut-perizinan-daerah-terkendala-sistem-oss-1781952611",
        "date": "2026-06-20 17:01:55",
        "title": "Apjatel Riau Bantah Operator Internet Ilegal, Sebut Perizinan Daerah Terkendala Sistem OSS",
        "author": " ",
        "source": "GALERT",
        "tags": "",
        "topic": "Infrastructure",
        "summary": "Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (Apjatel) Korwil Riau membantah tuduhan operasi ilegal terhadap penyedia jaringan di Pekanbaru, menegaskan bahwa mayoritas operator telah memiliki izin nasional. Mereka menjelaskan bahwa kendala muncul pada proses perizinan utilitas kabel di tingkat daerah melalui sistem OSS yang implementasinya masih membingungkan baik bagi pelaku usaha maupun petugas PTSP. Apjatel mendorong pemerintah daerah untuk memberikan kepastian dan kemudahan perizinan, terutama seiring dengan proyek ducting kabel bawah tanah yang sedang disiapkan Pemkot Pekanbaru.",
        "content": "<p>PEKANBARU \u2013 Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia\nTelekomunikasi (Apjatel) Korwil Riau membantah anggapan bahwa penyedia\njaringan telekomunikasi dan internet di Pekanbaru beroperasi secara\nilegal karena belum mengantongi izin daerah.<\/p>\n<p>Bendahara Apjatel Korwil Riau, Dahliansyah Putra Hasibuan, mengatakan\nsebagian besar operator yang beroperasi di Riau merupakan perusahaan\nnasional yang telah memiliki izin operasional layanan internet dari\npemerintah pusat.<\/p>\n<p>\u201cOperator yang kemarin jaringannya ditertibkan rata-rata merupakan\noperator nasional. Secara izin operasional layanan internet mereka sudah\nresmi dan sudah mendapatkan izin dari kementerian. Izin itu berlaku\nsecara nasional,\u201d kata Putra kepada GoRiau.com, Sabtu (20\/6\/2026).<\/p>\n<p>Pernyataan itu menanggapi adanya anggapan bahwa sejumlah operator\ntelekomunikasi di Pekanbaru belum memiliki izin sehingga dinilai\nilegal.<\/p>\n<p>Terbaru, Wali Kota Pekanbaru katakan bahwasannya perusahaan\ntelekomunikasi di Pekanbaru secara keseluruhan belum mengantongi izin.\nBahkan, Agung katakan perusahaan telekomunikasi lebih dari bandel.<\/p>\n<p>menanggapi itu, Putra katakan yang terjadi bukan karena operator\ntidak mengajukan izin, melainkan adanya kendala dalam proses perizinan\nutilitas kabel melalui sistem Online Single Submission (OSS).<\/p>\n<p>\u201cSebagian besar teman-teman operator sebenarnya sudah mengajukan\nperizinan. Bukan tidak mengajukan. Yang terjadi adalah masih ada kendala\ndalam proses pengurusannya,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi terbaru, seluruh utilitas kabel\ntelekomunikasi di daerah memang diwajibkan terdaftar melalui OSS dengan\nklasifikasi usaha tertentu pada masing-masing kabupaten dan kota.<\/p>\n<p>Namun, implementasi sistem tersebut di lapangan dinilai masih\nmenimbulkan kebingungan, baik di kalangan pelaku usaha maupun\npenyelenggara pelayanan perizinan daerah.<\/p>\n<p>\u201cSecara aturan memang wajib melalui OSS. Tapi dalam praktiknya,\nbanyak yang masih mengalami kendala. Bahkan ketika kami datang ke PTSP\nuntuk menanyakan tahapan berikutnya setelah pengajuan dilakukan, mereka\njuga masih bingung terkait mekanismenya,\u201d kata Putra.<\/p>\n<p>Ia mencontohkan pengalaman perusahaannya yang mengajukan izin\npembangunan jaringan di Kabupaten Indragiri Hilir. Meski seluruh\npersyaratan telah dilengkapi dan diunggah ke sistem OSS, proses lanjutan\nbelum berjalan karena belum adanya kejelasan mekanisme\npelaksanaannya.<\/p>\n<p>Di sisi lain, operator internet tetap dibebani kewajiban oleh\npemerintah pusat untuk terus memperluas cakupan layanan setiap tahun\nsebagai bagian dari komitmen penyelenggaraan jaringan telekomunikasi\nnasional.<\/p>\n<p>\u201cKami diberikan kewajiban untuk melakukan pengembangan jaringan\nsetiap tahun. Jadi di satu sisi ada kewajiban memperluas layanan, tetapi\ndi sisi lain perizinan daerah masih menghadapi kendala dalam\nimplementasinya,\u201d ujar Putra.<\/p>\n<p>Karena itu, Apjatel berharap pemerintah daerah dapat memberikan\nkemudahan sekaligus kepastian dalam proses perizinan jaringan\ntelekomunikasi.<\/p>\n<p>Menurut dia, keberadaan proyek ducting atau jaringan kabel bawah\ntanah yang sedang disiapkan Pemerintah Kota Pekanbaru dapat menjadi\nmomentum untuk memperbaiki tata kelola kabel telekomunikasi sekaligus\nmenyederhanakan proses perizinan.<\/p>\n<p>\u201cKami mendukung upaya pemerintah merapikan kabel-kabel yang semrawut.\nTetapi kami juga berharap ada kemudahan perizinan dan pengawasan yang\nkonsisten. Jangan sampai setelah jaringan dirapikan, muncul lagi\npemasangan baru yang tidak diawasi,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Putra menilai penataan kabel telekomunikasi akan berjalan lebih\nefektif apabila diiringi koordinasi lintas organisasi perangkat daerah\n(OPD) serta pengawasan berkelanjutan dari pemerintah daerah.<\/p>\n<p>\u201cYang kami butuhkan bukan hanya penataan, tetapi juga kepastian\naturan dan pengawalan di lapangan agar seluruh operator memiliki\nkesempatan yang sama untuk mematuhi ketentuan yang berlaku,\u201d ujarnya.\n***<\/p>",
        "url": "https:\/\/jawawa.id\/newsitem\/apjatel-riau-bantah-operator-internet-ilegal-sebut-perizinan-daerah-terkendala-sistem-oss-1781952611",
        "image": ""
    },
    "sponsor": "Okusi Associates",
    "sponsor_url": "https:\/\/okusiassociates.com"
}