Indonesian Political, Business & Finance News

Wankai Factory in Cilegon Not Yet Registered in OSS System Despite Groundbreaking

| | Source: EKBISBANTEN.COM | Investment
Wankai Factory in Cilegon Not Yet Registered in OSS System Despite Groundbreaking
Image: EKBISBANTEN.COM

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Proyek pembangunan pabrik Wankai Advanced Materials Indonesia di Kota Cilegon, Banten, ternyata belum tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS), meski peletakan batu pertama atau groundbreaking telah dilakukan pada Desember 2025.

Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Cilegon, Luhut Malau, membenarkan bahwa hingga kini belum ada perizinan proyek Wankai yang masuk ke sistem OSS.

“Iya, belum ada. Lagi mengurus perizinan kan dia,” katanya saat ditemui di lingkungan Pemkot Cilegon.

Luhut menjelaskan, sejumlah perizinan dasar proyek tersebut masih dalam proses. Perizinan itu antara lain Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, serta dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

“Perizinan dasar. Perizinan dasar itu PKKPR-nya, persetujuan lingkungannya, dokumen UKL-UPL-nya,” ujarnya.

Menurut Luhut, proses perizinan kemungkinan masih berlangsung di organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. DPMPTSP Cilegon belum dapat memantau proses tersebut karena proyek Wankai belum masuk ke akun OSS yang menjadi akses pihaknya.

“Iya, mungkin masih dalam proses. Kan itu berproses di OPD. Ya, kami kan enggak bisa memonitor karena belum masuk ke akun kita di OSS,” tuturnya.

Terkait proses lingkungan, Luhut mengarahkan konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon.

Kepala DLH Kota Cilegon Sabri Mahyudin mengatakan, pihaknya tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan groundbreaking proyek Wankai.

“Enggak ada, enggak. Dia dalam kawasan,” kata Sabri saat dikonfirmasi mengenai perizinan groundbreaking Wankai.

Sabri kembali menegaskan bahwa DLH Cilegon tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan tersebut. “Enggak, enggak mengeluarkan izin,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proyek Wankai berada di dalam kawasan industri sehingga kewenangan terkait perizinannya berada di tingkat pusat.

“Kalau di dalam kawasan mah bukan kewenangan kita. Kalau di dalam kawasan ya. Pusat itu,” katanya.

Sementara itu, PT Krakatau Sarana Infrastruktur (KSI) selaku pengelola Kawasan Industri Krakatau (KIK) turut memberikan penjelasan mengenai proyek tersebut.

Corporate Secretary Vice President PT KSI Ahmad Iqbal mengatakan, hingga saat ini belum ada kerja sama operasi maupun investasi antara KSI dan pihak Wankai terkait proyek tersebut.

“Sesuai ketentuan perundang-undangan, KSI sebagai pengelola kawasan, sampai saat ini belum ada kerja sama operasi atau investasi,” kata Iqbal.

Ia menyebut jangka waktu penggunaan lahan untuk proyek tersebut mencapai 30 tahun berdasarkan PPTI PT KSI.

Sebelumnya, Wankai Advanced Materials Indonesia melakukan groundbreaking pada 9 Desember 2025 di Kawasan Industri Krakatau, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.

Pabrik tersebut direncanakan memproduksi PET resin food grade dengan kapasitas 750.000 ton per tahun.

Nilai investasi proyek disebut mencapai 284 juta dollar AS atau sekitar Rp 4,5 triliun, dengan kebutuhan lahan sekitar 26 hektare.

Saat groundbreaking, Wali Kota Cilegon Robinsar menyambut investasi tersebut karena dinilai dapat membuka lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Robinsar juga menyatakan Pemkot Cilegon akan membantu proses perizinan investasi tersebut.

“Jika ada pihak yang mempersulit atau menghambat proses perizinan, segera laporkan kepada kami,” katanya saat itu.***

View JSON | Print